Penyusunan Naskah Akademik Rancangan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA No. 3 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Boalemo Tahun 2011- 2031

20 February 2024 20:08:59 Dibaca : 20 Kategori : Project 2018

RINGKASAN EKSEKUTIF

Nurdin1, Akub Z. Busura2, Wawan K. Tolinggi3, Rival Rahman1

1Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

2Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

3Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

A.    Kesimpulan  

  1. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi penataan ruangan wilayah Kabupaten Boalemo ke depan adalah untuk mewujudkan wilayah kabuapetn yang produktif dan berkualitas bagi kehidupan dengan memanfaatkan sumberdaya berbasis pertanian dan pariwisata secara efisien serta berkelanjutan yang diwujudkan dalam kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten melalui 8 (delapan) tahap sesuai dengan subsatansi Raperda.
  2. Strategi penataan ruang meliputi strategi perwujudan pengembangan wilayah, Strategi pengembangan ruang fungsional, strategi pengaturan dan pengendalian, strategi pemantapan prasarana, strategi perwujudan kawasan lindung, strategi perlindungan terhadap manusia dan kegiatannya, strategi peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; 
  3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan  meliputi rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri dari sistem pusat kegiatan meliputi sistem perkantoran, sistem pedesaan; dan sistem jaringan wilayah meliputi sistem perasarana utama, sistem prasarana lainya serta rencana struktur tersebut tertuang dalam peta struktur ruang
  4. Kelembagaan dan Ketentuan Pidana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan, dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD melalui penetapan Bupati dengan tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Sedangkan ketentuan pidana memuat sanksi tindak pidana ringan (TIPIRING) dengan kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan penjara dan sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta).  

Gambar 1. Suasana Kegiatan Seminar

 B.    Saran 

1.     Dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengacu kepada:

a.      Rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b.     Pedoman dan petunjuk pelaksana bidang penataan ruang; dan

a.      Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

2.     Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

a.      Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

b.     Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;

c.      Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;

d.     Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e.      Rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f.       Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan dan;

g.      Rencana tata ruang wilayah kawasan strategis kabupaten.

Gambar 2. Suasana Diskusi antar Pihak

Secara umum naskah akademis ini dibuat dengan menggunakan logika pemikiran filosofis fositivisme pragmatis, hanya dengan mempelajari fakta, kenyataan, espektasi dan aspirasi  mengenai permasalahan yang ada dan menginternalisasi, merefleksikan nilai-nilai tersebut dalam proses legislasi, para legislator dalam merencanakan, mempersiapkan, melalui teknik penyusunan, perumusan, pembahasan dan pengesahan peraturan daerah ini.

Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2018