ARSIP BULANAN : June 2018

Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang dihasilkan dari sebuah proses pendidikan dan pembelajaran bermutu yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga pendidikan guru atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang hebat dan bermutu. Tuntutan terhadap lulusan lembaga pendidikan yang bermutu semakin dirasakan mendesak karena semakin ketatnya persaingan dalam lapangan kerja. Salah satu implikasi globalisasi dalam pendidikan yaitu adanya deregulasi yang memungkinkan peluang lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi asing) membuka sekolahnya di Indonesia. Oleh karena itu persaingan antar lembaga pendidikan akan semakin berat.Mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat dan tantangan yang semakin besar serta kompleks, tiada jalan lain bagi LPTK untuk mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta produk-produk akademik lainnya, antara lain dicapai melalui revitalisasi LPTK. LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non-kependidikan. LPTK berperan sebagai lembaga pendidikan prajabatan dan dalam jabatan. Sebagai lembaga pendidikan prajabatan, LPTK berperan: (1) menghasilkan guru yang berkualitas (kualifikasi, kompetensi, berkarakter kuat dan berjiwa pendidik); (2) menghasilkan calon guru dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang memenuhi standar di setiap satuan pendidikan untuk berbagai jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Selain itu, LPTK berperan dalam pembinaan guru dalam jabatan, antara lain: (1) melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan, (2) membantu kemendikbud dalam pembinaan guru berkelanjutan, (3) melaksanakan penilaian kompetensi dan kinerja guru secara terus menerus, serta (4) menghasilkan berbagai inovasi pendidikan dan pembelajaran di sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.

Namun kenyataannya kehadiran lebih dari 400 LPTK di Indonesia, belum mampu menyelesaikan permasalahan guru Indonesia yang sangat kompleks, antara lain; (1) kekurangan guru, terutama guru pada daerah-daerah khusus; (2)distribusi tidak proporsional; (3) ketidakcocokan (mismatched) antara latar belakang pendidikan dan tugas yang diampu; (4) kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagian berada di bawah standar; (5) disparitas kualitas atau kompetensi; (6) kesejahteraan guru belum merata; (7) tata kelola dan sistem insentif yang tidak adil dan tidak disesuaikan dengan prestasi kerja; dan (8) kinerja dan prestasi guru rendah, karena insentif tidak efektif meningkatkan kinerja guru. Pada saat ini LPTK mengalami berbagai masalah, antara lain: (1) belum semua LPTK memenuhi standar; (2) disparitas kualitas akibat kurangnya pengendalian jumlah dan kualitas LPTK; (3) over supply lulusan pendidikan akademik sarjana, sehingga banyak LPTK menghasilkan penggangguran terdidik; dan (4) diperlukan perhatian pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah terhadap LPTK yang masih kurang itu.Memperhatikan berbagai permasalahan tersebut, maka LPTK di Indonesia perlu direvitalisasi. Pada tahun 2016 dan 2017 Universitas Negeri Gorontalo beroleh program revitalisasi LPTK pada 4 Prodi di Fakultas MIPA. Melalui program tersebut telah menghasilkan beberapa dokumen diantaranya pedoman pengelolaan akademik, kurikulum yang berstandar Nasional Dikti yang berorientasi pada KKNI selain itu dihasilkan pula RPS dan perangkat pengembangan pembelajaran. Hasil revitalisasi tersebut merupakan salah satu penguatan lembaga yang memiliki peran signifikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat yang sejahtera. Dalam mewujudkan visi Universitas Negeri Gorontalo menjadi “Leading University dalam pengembangan kebudayaan dan inovasi berbasis potensi regional di kawasan Asia Tenggara”, UNG bertekad turut membangun negeri dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas, baik pendidik, tenaga kependidikan, tenaga profesional, maupun tenaga lainnya. Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, maka kurikulum yang merupakan salah satu instrument penting dalam proses pendidikan.Di dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Dengan demikian, tercapai tidaknya tujuan pendidikan akan sangat tergantung dari pelaksanaan pembelajaran yang diterapkan. Salah satunya adalah penyesuaian perangkat pembelajaran dengan kebutuhan pengguna lulusan, dalam hal ini adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.Pengembangan perangkat pembelajaran merupakan wujud implementasi dari KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (Perpres nomor 8 tahun 2012). KKNI yang terdiri atas sembilan jenjang memiliki implikasi terhadap kurikulum perguruan tinggi. Setiap lulusan perguruan tinggi, termasuk UNG harus mencapai jenjang tertentu dari KKNI. Lulusan program studi jenjang S-1 harus mencapai KKNI level 6.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 4 menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan terdiri atas, (a) standar kompetensi lulusan, (b) standar isi pembelajaran, (c) standar proses pembelajaran, (d) standar penilaian pembelajaran, (e) standar dosen dan tenaga kependidikan, (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran, (g) standar pengelolaan pembelajaran, dan (h) standar pembiayaan pembelajaran. Dengan diterbitkannya Permen Ristek Dikti Nomor 44 tahun 2015 tersebut maka diperlukan penyesuaian beberapa rujukan akademik termasuk didalamnya penyesuaian kurikulum. Khusus dalam standar pengelolaan pembelajaran perguruan tinggi hendaknya; (1) menyusun kebijakan, rencana strategis, dan operasional terkait dengan pembelajaran yang dapat diakses oleh sivitas akademika dan pemangku kepentingan, serta dapat dijadikan pedoman bagi program studi dalam melaksanakanprogram pembelajaran, (2) menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan, (3) menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan program studi dalam melaksanakan program pembelajaran secara berkelanjutan dengan sasaran yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi, (4) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan program studi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, (5) memiliki panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen, dan (6) menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Uraian di atas telah menggambarkan penting pengelolaan mutu lulusan yang sebagai calon guru yang mampu berdaya saing di pasar kerja. Oleh karena itu, perlunya terobosan dalam mengelola calon guru yang berpengalaman dalam bidang pembelajaran di sekolah. Salah satu upaya yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan pengalaman para calon guru di sekolah yaitu dosen LPTK juga harus menjadi model bagi mahasiswa calon guru. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam Permenristekdikti No. 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru: (S1) Sarjana Pendidikan dan Pendidikan Profesi Guru. Capaian pembelajaran lulusan program sarjana pendidikan harus memiliki; 1) Kompetensi pemahaman peserta didik; 2) Kompetensi pembelajaran yang mendidik; 3) Kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan atau keahlian; dan 4) Kompetensi sikap dan kepribadian. Untuk mencapai hal tersebut dalam prosesnya harus memiliki; 1) Karakteristik proses pembelajaran; 2) Perencanaan proses pembelajaran; 3) Pelaksanaan proses pembelajaran; dan 4) Beban belajar mahasiswa. Sehingga tercapainya proses pembelajaran tersebut Program Sarjana Pendidikan mampu menerapkan prinsip dosen sebagai model yang dimaknai sebagai panutan bagi mahasiswa calon pendidik; dan sebagai pengalaman otentik dimaknai bahwa mahasiswa calon pendidik memperoleh pengalaman pembelajaran langsung sedini mungkin dalam situasi nyata di satuan pendidikan. Oleh karenanya, dosen harus mampu memberikan contoh baik bagi mahasiswa calon guru, dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, termasuk bagaimana melaksanakan pembelajaran di kelas. Agar dosen LPTK pada saat melaksanakan tugas pembelajaran mampu menghadirkan pengalaman nyata bagaimana melaksanakan pembelajaran yang baik, yang relevan dengan tuntutan mutu proses pembelajaran di sekolah, maka dosen harus mengalami langsung bagaimana menjadi “guru” melalui suatu program diployment atau penugasan dosen di sekolah (PDS). PDS merupakan kegiatan yang memberikan dampak positif baik bagi LPTK maupun bagi Sekolah Laboratorium dan atau Sekolah mitra. Program PDS membutuhkan komitmen dosen untuk mengalami dan menjadi guru di Sekolah Laboratorium dan atau Sekolah mitra.

Melalui penguatan kemitraan antara LPTK dengan sekolah laboratorium atau sekolah mitra merupakan wujud dari tujuan revitalisasi yang telah dilaksanakan, Fakultas MIPA dalam hal ini prodi-prodi yang telah terlibat dalam program revitalisasi sangat berpotensi untuk membangun dan mengembangkan penguatan kemitraan dengan pihak-pihak mitra baik sekolah laboratorium maupun sekolah mitra yang sudah terjalin kerjasama melalui MOU. Dalam program kemitraan ini, dosen LPTK akan ditugas ke sekolah laboratorium atau sekolah mitra untuk bekerjasama dalam memperbaiki bentuk-bentuk pengutan pada mutu pembelajaran. Bentuk penguatan kemitraan dijalankan pada beberapa program yang bersinegris baik pihak LPTK maupun mitradengan indikator keberhasilan; 1) Terlaksanannya PDS melalui penyusunan perangkat pembelajaran kolaboratif antara dosen dan guru mitra, pembelajaran kolaboratif yang dibuktikan dengan rekaman audio visual proses pembelajaran kolaboratif, dan diperolehnya pengalaman baik dan terlaporkan menjadi tulisan pengalaman baikprogram PDS. 2) Terlaksananya pendampingan pencapaian kualitas pembelajaran melalui PDS dengan iklim pembelajaran yang semakin baik, dihasilkannya perangkat pembelajaran yang semakin berkualitas, dan meningkatnya prestasi belajar peserta didik. 3) Terciptanya kemitraan sejati antara dosen LPTK dan guru Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra, yang ditandai dengan program-program tindak lanjut dalam peningkatan kualitas pembelajaran dalam berbagai bentuk dan berkelanjutan, serta menguatkan kemitraan dalam pelaksanaan PLP dan PPL.

Terkait dengan hal tersebut maka dipandang perlu adanya program PDS melalui penguatan kemitraan dengan sekolah laboratorium maupun sekolah mitra. Melalui program ini, Universitas Negeri Gorontalo memprioritaskan 5 (lima) Prodi yang akan diikutkan dalam program dimaksud. Kelima prodi dimaksud adalah; (1) Prodi Pendidikan Biologi, (2) Prodi Pendidikan Kimia, (4) Prodi Pendidikan Fisika, dan (4) Prodi Pendidikan Geografi serta (5) Prodi Pendidikan Matematika.

Harapan dari program tersebut adalah untuk mewujudkan Indonesia yang Unggul dalam penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan nasional yang harus dikelola oleh tenaga pendidik yang unggul, dalam mengahasilkan guru yang unggul tentunya peran LPTK dalam mengelola dan meluluskan alumninya sebagai calon guru yang memiliki daya saing. Untuk mewujudkan hal tersebut akan terimplementasi melalui program Penugasan Dosen di Sekolah (PDS) pada awal semester Ganjil Tahun Ajaran Baru melalui kemitraan dengan Sekolah mitra. Tujuan Penugasan Dosen di Sekolah adalah untuk membangun kemitraan yang sejati secara kolaboratif antara dosen dan guru yang memiliki manfaat bersama dalam mendesain pembelajaran, penelitian dan publikasi, penyusunan buku ajar dan media serta sebagai wadah terselenggaranya program PLP dan PPL. Dari bentuk kemitraan ini akan memberikan pengaruh positif kepada sekolah dalam hal pencapaian kualitas pembelajaran seperti terciptanya iklim pembelajaran yang semakin baik, dihasilkannya perangkat pembelajaran yang semakin berkualitas, dan meningkatnya prestasi belajar peserta didik.