RINGKASAN EKSEKUTIF

Nurdin1, Djunaedi Abdul Rachim2, Darmawan2, Suwarno2, Mahludin Baruwadi1, Rustam Yusuf1, Fauzan Zakaria1

1Universitas Negeri Gorontalo

2Institut Pertanian Bogor

Dalam satuan lahan diperoleh sebanyak 49 satuan lahan dari grup landform aluvial, marin, fluvio-marin, karst, tektonik dan struktural serta volkanik dengan bahan induk bahan endapan halus dan kasar Aluvium, Aluvio-koluvium, Andesit, Andesit-Basal, Granodiorit, dan Granit serta 2 satuan lahan dari grup aneka, yaitu tubuh air dan pemukiman. Hasil analisis kesesuaian lahan untuk tanaman pangan, perkebunan/tahunan, hortikultura dan tanaman industri menunjukkan bahwa lahan tergolong sesuai (kelas S1, S2, S3) mencakup luas  76.353,86 ha (36,74%) dan tidak sesuai (kelas N) seluas  129.403,93 ha (62,27%) dengan faktor penghambat terdiri atas ketersediaan air, ketersediaan oksigen, bahaya erosi, serta kondisi perakaran. 3. Hasil analisis kesesuaian lahan untuk tanaman buah-buahan menunjukkan bahwa lahan tergolong sesuai (kelas S1, S2, S3) mencakup luas  101.757,53  ha (48,96%) dan tidak sesuai (kelas N) seluas  104.000,25 ha (50,04%) dengan faktor penghambat terdiri atas ketersediaan air, ketersediaan oksigen, bahaya erosi, serta kondisi perakaran.

Berdasarkan hasil analisis waktu tanam, maka Padi dapat ditanam pertama mulai November sampai Februari, kedua mulai Maret sampai Juni dan ketiga ditanam mulai Juli sampai Oktober atau diganti dengan tanaman palawija, bahkan bisa diberakan. Untuk tanaman pangan, hortikultura dan buah-buahan musiman dapat ditanam mulai Januari sampai Mei (padi gogo/ladang, jagung dan sayuran). Periode tanam kedua mulai bulan Juni sampai Oktober untuk tanaman Jagung, semangka, Cabai, Kedelei, kacang tanah, dan tembakau. Sedangkan bulan sisa sebaiknya diberakan Sedangkan untuk tanaman tahunan/perkebunan dan industri sebaiknya ditanam mulai bulan November dan dipanen pada Oktober.

Gambar 1. Seminar Awal

Analisis finansial untuk usahatani padi dan palawija, kecuali kacang tanah dengan pola tanam 2 kali per tahun untuk kesesuaian lahan sangat sesuai (S1), cukup sesuai (S2) dan sesuai marjinal (S3) menunjukkan hasil yang menggembirakan karena nilai BC rationya relatif besar (>1. Hasil analisis finansial menunjukkan bahwa penerimaan hasil usahatani tebu ini relatif menguntungkan dengan nilai RC ratio >1 untuk tebu I, tebu ratoon pertama, tebu ratoon kedua dan tebu ratoon ketiga. Hasil analisis finansial menunjukkan bahwa kakao dan kelapa layak diusahatanikan dengan Nilai BC ratio, NPV, IRR dan gross margin (GM) di atas standar minimal kelayakan usaha Pertanian tanaman tahunan. Hasil analisis LQ tanaman pangan menunjukkan bahwa padi merupakan komoditi basis di Kecamatan Wonosari dan Paguyaman dengan nilai LQ >1. Jagung dan kacang hijau merupakan komoditi basis di Kecamatan Dulupi, Tilamuta, Paguyaman Pantai dan Botumoito. Sedangkan kacang tanah merupakan komoditi basis untuk Kecamatan Paguyaman Pantai dan Botumoito.

Gambar 2. Survei Lapangan

Hasil analisis LQ tanaman hortikultura menunjukkan bawang merah merupakan komoditi basis di Kecamatan Mananggu, Wonosari dan Paguyaman Pantai dengan nilai LQ > 1. Tomat merupakan komoditi basis di Kecamatan Dulupi, Mananggu, dan Paguyaman. Cabai merupakan komoditi basis untuk Kecamatan Tilamuta, Botumoito, Wonosari dan Paguyaman Pantai. Hasil analisis LQ tanaman buah-buahan menunjukkan bahwa Pisang merupakan komoditi basis di Kecamatan Mananggu, dan Paguyaman Pantai dengan nilai LQ >1. Mangga merupakan komoditi basis di Kecamatan Tilamuta, Wonosari dan Paguyaman. Nangka merupakan komoditi basis untuk Kecamatan Botumoito, Wonosari dan Tilamuta. Hasil analisis LQ tanaman perkebunan menunjukkan bahwa Kelapa dan Kakao merupakan komoditi basis di Kecamatan dan Paguyaman Pantai, Botumoito, Tilamuta dan Mananggu dengan nilai LQ >1. Sedangkan tebu merupakan komoditi basis di Kecamatan Wonosari, Paguyaman dan Dulupi.

Gambar 3. Observasi Lahan

Hasil analisis hirarki pengembangan wilayah untuk sektor Pertanian menunjukkan bahwa pengembangan ordo I terdapat di Kecamatan Wonosari. ordo II terdapat di Kecamatan Paguyaman, ordo III terdapat di Kecamatan Mananggu, ordo IV terdapat di Kecamatan Tilamuta, ordo V terdapat di Kecamatan Botumoito, ordo VI terdapat di Kecamatan Dulupi dan ordo VII terdapat di Kecamatan Paguyaman Pantai. Dan Kecamatan Paguyaman Pantai termasuk ordo VII. Hasil analisis pewilayahan komoditi menunjukkan bahwa di Kabupaten Boalemo terdapat 4 zona agroekologi, yaitu : zona IV (IV/Wrfhe, IV/Dfhe, IV/Wj), zona III (III/Dfhe), zona II (II/Def, II/De) dan zona I (I/De, I/Dj).

Gambar 4. Seminar Akhir

Berdasarkan hasil uji persepsi petani terhadap penerapan teknologi menunjukkan bahwa teknologi yang diketahui oleh relatif lebih banyak orang adalah pengolahan lahan, panen dan pascapanen. Di samping itu, tampak bahwa sebagian responden mengungkapkan cukup puas dengan teknologi yang ada dan sumber informasi teknologi dominan dari kegiatan kontak tani. Tingkat penerapan teknologi juga dominan pada persentase 75100%. Inisiatif sendiri merupakan motif terbesar yang mendorong penerapan teknologi tersebut. Disamping itu, kendala yang dihadapi dalam penerapan teknologi dominan karena harga yang tidak terjangkau. Ketika mendapat kendala maka PPL merupakan pilihan terbesar. Keanggotaan dalam kelompok tani juga besar dengan peran yang cukup besar pula.

Kata Kunci: Komoditi Unggulan, Karakteristik, Potensi, Sumberdaya, Kesesuaian Lahan, Keunggulan Wilayah, Pertanian

Funding: Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2009

Penyusunan Profil Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2018

20 February 2024 20:55:01 Dibaca : 30

HASIL PENYUSUNAN PROFIL DAERAH KABUPATEN BOALEMO

Nurdin1, Wawan K. Tolinggi2, Rival Rahman1

1Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

2Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

Hasil akhir dari penyusunan profil daerah Kabupaten Boalemo dimuat dalam cetakan buku yang telah disepakati terlebih dahulu baik itu dalam seminar awal maupun dalam semnar akhir. Dalam kesepakatan ini isi profil daerah kabupaten boalemo terdiri dari :

  1. Profil boalemo di cetak dalam bentuk cetakan buku berukuran B5 dan dimuat dalam bentuk CD.
  2. Terdiri dari Halaman Sampul, bagian awal yang memuat tentang Sambutan Bupati Kabupaten Boalemo serta Kata pengantar dari Kepala Bappeda, bagian isi dan Penutup berupa daftar pustaka dan Biografi Kepala BAPPEDA.
  3. Profil Kabupaten Boalemo di buat dalam dua versi bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  4. Pada bagian isi profil darah Boalemo berisi 20 bab pembaahasan diantaranya:

Bab 1. Selayang Pandang

Bab 2. Kondisi Geografis Wilayah

Bab 3. Kependudukan dan Ketenagakerjaan

Bab 4. Pendidikan dan Keagaman

Bab 5. Kondisi Kesehatan

Bab 6. Kondisi Pertanian dan Perkebunan

Bab 7. Kondisi Peternakan

Bab 8. Kondisi Kelautan dan Perikanan

Bab 9. Kehutanan, Pertambangan dan Energi

Bab 10. Kondisi Pariwisata

Bab 11. Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi

Bab 12. Koperasi, UKM dan Lembaga Keuangan

Bab 13. Perusahaan Berbadan Hukum

Bab 14. Perdagangan dan Perindustrian

Bab 15. Pendapatan dan Pengeluaran Regional

Bab 16. Pengeluaran Penduduk

Bab 17. Perekonomian Regional (PDRB

Bab 18. Kemiskinan

Bab 19. Indeks Pembangunan Manusia

Bab 20. Keunggulan Wilayah

Selain dalam bentuk buku, profil daerah Kabupaten Boalemo juga dibuat dalam bentuk cetakan booklet yang merupakan gambaran secara umum profil daerah Kabupaten Boalemo. Dalam penyusunan buku ini penyusun menerima berbagai macam saran dan masukan dalam perbaikan profil daerah, yang berasal dari berbagai SOPD yang ada di Kabupaten Boalemo. Saran dan masukan ini disampaikan pada saat seminar awal dan seminar akhir penyusunan profil daerah Kabupaten Boalemo. Saran dan masukan ini diberikan untuk perbaikan dan penyempurnaan buku profil daerah Kabupaten Boalemo yang sesuai dengan keperluan dan kebutuhan daerah.

Info Grafis

Funding: Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2018

 

RINGKASAN EKSEKUTIF

Nurdin1, Akub Z. Busura2, Wawan K. Tolinggi3, Rival Rahman1

1Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

2Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

3Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

A.    Kesimpulan  

  1. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi penataan ruangan wilayah Kabupaten Boalemo ke depan adalah untuk mewujudkan wilayah kabuapetn yang produktif dan berkualitas bagi kehidupan dengan memanfaatkan sumberdaya berbasis pertanian dan pariwisata secara efisien serta berkelanjutan yang diwujudkan dalam kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten melalui 8 (delapan) tahap sesuai dengan subsatansi Raperda.
  2. Strategi penataan ruang meliputi strategi perwujudan pengembangan wilayah, Strategi pengembangan ruang fungsional, strategi pengaturan dan pengendalian, strategi pemantapan prasarana, strategi perwujudan kawasan lindung, strategi perlindungan terhadap manusia dan kegiatannya, strategi peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; 
  3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan  meliputi rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri dari sistem pusat kegiatan meliputi sistem perkantoran, sistem pedesaan; dan sistem jaringan wilayah meliputi sistem perasarana utama, sistem prasarana lainya serta rencana struktur tersebut tertuang dalam peta struktur ruang
  4. Kelembagaan dan Ketentuan Pidana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan, dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD melalui penetapan Bupati dengan tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Sedangkan ketentuan pidana memuat sanksi tindak pidana ringan (TIPIRING) dengan kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan penjara dan sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta).  

Gambar 1. Suasana Kegiatan Seminar

 B.    Saran 

1.     Dalam menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten harus mengacu kepada:

a.      Rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b.     Pedoman dan petunjuk pelaksana bidang penataan ruang; dan

a.      Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

2.     Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 

a.      Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

b.     Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;

c.      Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;

d.     Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

e.      Rencana pembangunan jangka panjang daerah;

f.       Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan dan;

g.      Rencana tata ruang wilayah kawasan strategis kabupaten.

Gambar 2. Suasana Diskusi antar Pihak

Secara umum naskah akademis ini dibuat dengan menggunakan logika pemikiran filosofis fositivisme pragmatis, hanya dengan mempelajari fakta, kenyataan, espektasi dan aspirasi  mengenai permasalahan yang ada dan menginternalisasi, merefleksikan nilai-nilai tersebut dalam proses legislasi, para legislator dalam merencanakan, mempersiapkan, melalui teknik penyusunan, perumusan, pembahasan dan pengesahan peraturan daerah ini.

Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2018

RINGKASAN EKSEKUTIF

Nurdin1, Zulzain Ilahude1, Ahmad Zainuri2, Rival Rahman1

1Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

2Jurusan Teknik Kebumian Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo

Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Satu sisi pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia, tetapi di sisi lain tidak jarang program dan proyek pembangunan tanpa disadari mengakibatkan rusaknya lingkungan. Bencana banjir, kekeringan, longsor dan kepunahan keanekaragaman hayati merupakan beberapa contoh dari kerusakan lingkungan yang dapat kita lihat saat in. Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Dalam UU PPLH Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Sedangkan dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Senada dengan hal tersebut, dalam Permendagri RI No. 67 Tahun 2012 pasal 2 disebutkan bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD. RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup”.

Gambar 1. Pembukaan Seminar oleh Sekretaris Bapppeda Kabupaten Boalemo

Seluruh proses dalam penyusunan dokumen KLHS dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan bimbingan teknis yang diikuti oleh instansi daerah dan unsur-unsur seperti tim KLHS, tim RPJPD, swasta, LSM, dan tokoh masyarakat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya yang meliputi tahap pelibatan pemangku kepentingan, pelingkupan, pengumpulan dan analisis baseline data, pengkajian pengaruh program, perumusan mitigasi dan alternatif perbaikan program, penyusunan rekomendasi dan pengambilan keputusan. Tahap pelibatan pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen KLHS Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo tahun 2011-2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan demikian masyarakat ikut berperan aktif dalam proses penerapan KLHS. Berdasarkan hasil proses penyusunan KLHS, maka Rancangan Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Visi dan misi agar memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
  2. Arah kebijakan, strategi, dan program agar memperhatikan kajian pengaruh yang berdampak negatif terhadap isu strategis yang muncul untuk Kabupaten Boalemo.
  3. Perlu komitmen dari pemerintah Kabupaten Boalemo untuk memperhatikan hasil KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program.
  4. Dalam mengimplementasikan KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen perlu memperhatikan karakteristik wilayah kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna.
  5. Karakteristik wilayah yang harus mendapat perhatian adalah terkait dengan isu strategis berupa:
  1. Makin meluasnya penanaman tanaman semusim pada wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam .
  2. Belum optimalnya pengelolaan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di dalam kawasan hutan
  3. Jumlah penduduk yang semakin besar belum menjadi sumber daya yang sangat potensial bagi pembangunan daerah.
  4. Perkembangan politik di daerah sering menjadi sumber konflik horisontal dan belum memberikan perubahan yang mendasar bagi demokratisasi di bidang pemerintahan dan pengelolaan pembangunan.
  5. Potensi pariwisata atau marine ecotourism dan perikanan di Teluk Tomini belum dikelola dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah

Gambar 2. Paparan oleh Tim Ahli dari COAD Universitas Negeri Gorontalo

Pelaksanaan arah pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian terhadap keseimbangan lingkungan dijabarkan sebagai berikut:

Arah pembangunan pertanian harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan kajian menyeluruh tentang pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam melalui PERDA Penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan petani; (4) memperbanyak program padat karya di sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan (5) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan perkebunan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembatasan penggunaan lahan perkebunan di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan peternakan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembatasan penggunaan lahan pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi agrosilvopastural; dan (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan peternak. Arah pembangunan perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembinaan dan pelatihan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; dan (2) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan nelayan. Arah pembangunan perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) penerapan konservasi sumberdaya hayati dan palasma nuftah; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan di hutan lindung dan ekosistem kaya sumberdaya hayati yang rentan melalui PERDA; (3) melakukan optimalisasi pengelolaam ekosistem yang kaya sumberdaya hayati; dan (4) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat.

Gambar 3. Saran, Masukan dan Koreksi dari Peserta Seminar

Arah pembangunan pertambangan dan energi harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan penambang lokal; (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan tambang yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (3) pengaturan zonasi tambang rakyat (WPR) dan tambang konsesi. Arah pembangunan infrastruktur harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan penataan dan perencanaan yang matang terkait pembangunan infrastruktur yang melewati kawasan hutan; (2) penerapan tukar ganti kawasan hutan yang fungsinya relatif sama atau melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan; dan (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal. Arah pembangunan tata ruang harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pengaturan ruang terkait pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya; (2) melakukan pengaturan ruang terkait ekosistem yang kaya sumberdaya hayati; (3) melakukan pengaturan ruang terkait hutan lindung dan ekosistem kaya sumberdaya hayati yang rentan; (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (5) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status pulau yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung sektor perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan industri perikanan untuk ketahanan pangan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan infrastruktur yang menunjang pariwisata kelas dunia harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat lokal; dan (2) Melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait.

Gambar 4. Jawaban dan Respons atas Masukan dan Saran dari Peserta Seminar oleh Tim Ahli dari COAD Universitas Negeri Gorontalo

Saran tindak ini merupakan saran-saran yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Boalemo berdasarkan hasil KLHS. Adapun saran tindak yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Boalemo hendaknya konsisten terhadap hasil-hasil yang sudah diperoleh dengan cara memanfaatkan hasil pelaksanaan Penyusunan KLHS Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo Tahun 2011 - 2025 sebagai masukan.
  2. Dalam melakukan Proses Penyusunan KLHS, Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu mendorong partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dalam upaya untuk mengembangkan kapasitasnya.
  3. Penyusunan KLHS RPJMD dan Renstra bagi SOPD yang memiliki program dengan dampak negatif terkait Isu Strategis yang ada di Kabupaten Boalemo.
  4. Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu mengembangkan kapasitas secara terus menerus, baik di dalam lingkungan birokrasi maupun di luar lingkungan birokrasi, melalui pelatihan dan fasilitasi serta bantuan teknis terkait KLHS.
  5. Pelaksanaan KLHS berikutnya perlu peningkatan tata laksana KLHS untuk mengatasi kendala-kendala dalam tahapan-tahapan KLHS seperti hubungan kerja antar komponen yang terlibat yang menjamin pembagian tugas, peran, dan tanggung jawab masing-masing, penyediaan baseline data dan analisa GIS, penyederhanaan proses KLHS tanpa mengurangi substansi agar KLHS tidak dianggap sebagai memberatkan dan menghambat perencanaan pembangunan.

 Keywords: Kajian, Lingkungan, Hidup, Strategis, Rencana, Pembangunan, Jangka Panjang, Daerah, Boalemo.

Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2018

Penyusunan Indeks Gini Rasio Kabupaten Boalemo Tahun 2018

20 February 2024 19:36:51 Dibaca : 49

RINGKASAN EKSEKUTIF

 Nurdin1, Wawan K. Tolinggi2, Amelia Murtisari2, Rival Rahman1

1Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

2Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Boalemo memiliki komitmen kuat untuk mengakselerasi pencapaian pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut sebagaiman terangkum dalam Visi Kabupaten Boalemo 2017-2022 yaitu; “Terwujudnya Kabupaten Boalemo yang Damai, Cerdas, Sejahtera dalam Suasana yang Religius Tahun 2022” dan pencapaiannya dijabarkan dalam misi sebagai berikut: (a) Mewujudkan Kabupaten Boalemo yang Damai, (b) Mewujudkan Kabupaten Boalemo yang Cerdas, (c) Mewujudkan Kabupaten Boalemo yang Sejahtera, dan (d). Mewujudkan Kabupaten Boalemo yang Religius. Sampai tahun 2017, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Boalemo masih sebanyak 34.350 jiwa atau meningkat sebesar 6,38% dari tahun sebelumnya. Sementara itu, persentase penduduk miskin juga relatif meningkat sebesae 21,85% pada tahun yang sama. Dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di daerah ini yang masih tinggi dan mengurangi ketimpangan pendapatan dan pengeluaran penduduk, maka pemerintah Kabupaten Boalemo sejak tahun 2017 telah menggulirkan 14 (empat belas) program unggulan daerah, sebagaimana telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Boalemo tahun 2017-2022 dimana program tersebut yang bersentuhan langsung dengan pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan pendapatan meliputi: (1) Memberikan pinjaman modal usaha kepada petani dan nelayan serta pengusaha kecil melalui BUMD; (2) Mempermudah pengurusan BPJS bagi masyarakat; (3) Makanan gratis bagi satu orang keluarga pasien yang menjaga pasien saat di rawat di RSTN; (4) Gratis benih dan pupuk bagi petani dan akan membuka akses jalan usahatani (JUT); (5) Gratis SIM bagi pengemudi sepeda motor, bentor dan mobil roda empat; (6) Gratis biaya ambulance; dan (7) Gratis raskin bagi keluarga kurang mampu. Program unggulan tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun berjalan.

Gambar 1. Pembukaan Seminar oleh Kepala Bapppeda Kabupaten Boalemo

Maksud kegiatan ini adalah menyusun sebuah gambaran pendapatan dalam kaitannya dengan perencanaan pembangunan ekonomi sebagai acuan bagi pemerintah Kabupaten Boalemo dan para pihak agar potensi ekonomi daerah dapat dioptimalkan serta memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boalemo. Adapaun tujuan kegiatan ini adalah menyusun dan menilai indeks Gini rasio Kabupaten Boalemo yang memberikan gambaran proporsi tingkat pendapatan, sehingga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah dan sebagai bahan evaluasi pembangunan daerah. 

Gambar 2. Paparan oleh Tim Ahli dari PSEKP Universitas Negeri Gorontalo

Objek penelitian ini adalah rumah tangga petani jagung di kabupaten Boalemo yang meliputi 4 kecamatan, yaitu: Kecamatan Paguyaman, Wonosari, Mananggu dan Kecamatan Botumoito. Penelitian dilaksanakan selama 3 bulan (Oktober-November 2018). Penelitian ini menggunakan metode survei melalui pengambilan sampel dari suatu populasi dengan menggunakan kuisioner. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan angket/kuisioner. Penarikan sampel dalam penelitian ini akan dilakukan secara bertahap dari kabupaten ke kecamatan sampai terpilih petani jagung sampel sebanyak 150 sampel. Analisis data menggunakan analisis usahatani dengan menghitung biaya, penerimaan dan pendapatan. Indeks/Rasio Gini merupakan koefisien yang berkisar 0 sampai 1, yang menjelaskan kadar ketimpangan distribusi pendapatan nasional. Semakin kecil angka gini rasio, semakin merata distribusi pendapatan. Semakin besar angka gini rasio, semakin tidak merata distribusi pendapatan. Data yang diperlukan dalam perhitungan gini ratio, meliputi: jumlah rumah tangga atau penduduk, dan rata – rata pendapatan atau pengeluaran rumah tangga yang sudah dikelompokkan menurut kelasnya.

Gambar 3. Saran, Masukan dan Koreksi dari Peserta Seminar

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Boalemo yang rata-rata di atas 6% per tahun, dari tahun 2008-2017 tidak mengindikasikan bahwa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boalemo itu sudah tercapai karena distribusi pendapatan yang nilainya mencapai lebih 0,50 yang berarti memiliki ketimpangan distribusi pendapatan yang tinggi; (2) Indeks Gini Ratio tahun 2018 yang bersumber dari pendapatan utama dengan ketimpangan paling rendah adalah Kecamatan Wonosari dan ketimpangan tertinggi adalah Kecamatan Mananggu. Sementara Indeks Gini Rasio yang bersumber dari pendapatan sampingan dengan ketimpangan paling rendah adalah Kecamatan Paguyaman dan tertinggi adalah Kecamatan Mananggu, walaupun semua kecamatan berada pada ketimpangan tinggi; dan (3) Indeks Gini Ratio di Kabupaten Boalemo tahun 2018 berada pada kisaran angka 0,577 sampai 0,790 yang menunjukkan bahwa Kabupaten Boalemo memiliki tingkat ketimpangan yang relatif tinggi. Angka ini merupakan peringatan dini untuk Kabupaten Boalemo agar bisa mengantisipati kesenjangan distribusi pendapatan yang ada di kalangan masyarakatnya.

Gambar 4. Jawaban dan Respons atas Masukan dan Saran dari Peserta Seminar oleh Tim Ahli dari PSEKP Universitas Negeri Gorontalo

Rekomendasi hasil kajian ini adalah: (a) Perlu dilakukan penyesuaian tingkat upah nominal sejalan dengan indikator tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga porsi pengeluaran makanan dan non makanan masyarakat dapat merepresentasikan kebutuhan masyarakat serta perubahan tingkat harga komoditas di Kabupaten Boalemo; (b) Program unggulan daerah Kabupaten Boalemo diharapkan segera diakselerasi untuk meningkatkan  kemampuan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin Kabupaten Boalemo; (c) Perbaikan distribusi pendapatan dapat dilakukan melalui channeling pemerintah Kabupaten Boalemo melalui peningkatan penerimaan pajak yang selanjutnya dialokasikan untuk perbaikan pembangunan ekonomi Kabupaten Boalemo, termasuk bentuk-bentuk insentif bagi masyarakat golongan ekonomi bawah; (d) Perbaikan distribusi pendapatan dapat dilakukan/sejalan dengan program-program pengentasan kemiskinan dan pengurangan tingkat pengangguran, sehingga melalui pengurangan pengangguran dan pengurangan tingkat kemiskinan, porsi pengeluaran makanan dan non makanan penduduk lebih merata sejalan dengan turunnya jumlah peduduk miskin dan pengangguran; (e) Struktur perekonomian Kabupaten Boalemo didominasi oleh sektor-sektor primer (pertanian), maka pengembangan sektor-sektor tersebut harus optimal (subsidi saprotan, infrastruktur pertanian, regulasi, SDM dan intensif lainnya), sehingga peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dapat sejalan dengan perubahan tingkat pendapatan masyarakat atau tenaga kerja di sektorsektor tersebut; (f) Program pemerintah Kabupaten Boalemo terkait pengembangan kawasan-kawasan ekonomi serta program-program berbasis muatan sosial ekonomi yang dilakukan/diselenggarakan oleh desa harus bersifat produktif, sehingga hal tersebut dapat memperbaiki tingkat pendapatan masyarakat terutama golongan masyarakat ekonomi lemah; (g) Pemerintah Kabupaten Boalemo diharapkan dapat mendorong sinergi usaha-usaha skala besar dan menengah dengan usaha-usaha skala mikro dan kecil, sehingga kemudian ada dampak dari perkembangan usaha-usaha skala menengah dan besar terhadap perubahan kapasitas entitas skala usaha mikro; (h) Penataan kawasan ekonomi, kawasan perumahan, dan kawasan lainnya harus sejalan dengan RTRW Kabupaten Boalemo, sehingga jurang atau perbedaan pendapatan penduduk dalam satu kawasan tidak bertambah besar sebagai dampak tidak teraturnya pemanfaatan kawasan yang dapat berdampak pada perbedaan tingkat pendapatan penduduk dalam satu wilayah/kawasan; (i) Pemerintah Kabupaten Boalemo diharapkan memberikan insentif atau prioritas bagi pengembangan usaha oleh Penduduk Kabupaten Boalemo sebagaimana tertuang dalam 14 Program Unggulan Daerah, sehingga perkembangan ekonomi dapat sejalan dengan perbaikan tingkat pendapatan penduduk Kabupaten Boalemo.

Keywords: Gini, rasio, indeks, kabupaten, Boalemo.

Funding: APBD Kabupaten Boalemo, DPA Bapppeda Kabupaten Boalemo T.A 2018