Fungsi dan Peran Personil dalam Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling

29 May 2024 08:15:59 Dibaca : 1019

Fungsi dan Peran Personil dalam Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling

Oleh: Maryam Rahim

 

Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organisasi pelayanan bimbingan dan konseling, di bawah koordinasi seorang koordinator, serta guru bimbingan dan konseling/konselor sebagai pelaksana utama. Di samping itu melibatkan pula pihak-pihak terkait lainnya seperti guru mata pelajaran/guru praktik dan wali kelas. Uraian tugas masing-masing personil tersebut dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah sebagai berikut (Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah, 1995):

 

1.   Kepala Sekolah

Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, tugas kepala sekolah dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah:

a.  Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling   merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.

b.    Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.

c.    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.

d.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasannya.

 

2.   Wakil Kepala Sekolah

Sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.

 

3.           Koordinator Bimbingan dan Konseling

Koordinator bimbingan dan konseling bertugas:

a.    Mengkoordinasikan para guru bimbingan dan konseling dalam:

       -  Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya) orang tua siswa, dan    masyarakat.

      -  Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling (program tahunan, semester, bulanan, mingguan, dan program harian (Satuan Layanan atau            Rencana Pelaksanaaan Layanan Bimbingan dan Konseling).

      -  Melaksanakan program bimbingan dan konseling.

      -  Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling.

      -  Menilai hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.

      -  Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.

     -   Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling.

b.   Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.

c.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

 

4.   Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, guru bimbingan dan konseling/konselor bertugas:

a.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.

Merencanakan program bimbingan dan konseling untuk satuan-satuan waktu tertentu, program-program tersebut dikemas dalam program tahunan, semester, bulanan, mingguan dan harian.c.    Melaksanakan seluruh program layanan bimbingan dan konseling.

d.    Melaksanakan seluruh program layanan pendukung bimbingan dan konseling.

e.    Menilai proses dan hasil pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

f.     Menganalisis hasil penilaian layanan bimbingan dan konseling.

g.    Melaksanakan tindaklanjut berdasarkan hasil penilaian layanan bimbingan dan konseling.

h.    Mengadministrasikan RPLBK atau SATLAN bimbingan dan konseling.

i.      Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada koordinator Bimbingan dan Konseling serta kepala sekolah.

 

5.   Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik.

Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peran guru mata pelajaran dan guru praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah:

a.     Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.

b.    Membantu guru bimbingan dan konseling/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan pelayanan, serta pengumpulkan data tentang siswa-siswa tersebut.

c.    Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling/konselor.

d.    Menerima siswa alih tangan dari guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu siswa yang menurut guru bimbingan dan konseling/konselor memerlukan pelayanan, pengajaran/latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan program penyadaran).

e.    Membantu mengembangkan suasan kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.

f.     Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa memerlukan layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.

g.    Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.

h.    Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

 

6.   Wali Kelas

Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperana:

a. Membantu guru bimbingan dan konseling/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tangung jawabnya.b. Membantu guru mata pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.c. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.e.    Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling/konselor.