Empati dan Perilaku Korupsi

14 July 2024 07:31:15 Dibaca : 89

Empati dan Perilaku Korupsi

Oleh: Maryam Rahim

            Empati dan perilaku korupsi adalah dua konsep yang saling bertentangan, namun pemahaman mengenai keduanya dapat memberikan wawasan penting tentang bagaimana empati dapat menjadi alat untuk mencegah korupsi.

            Empati adalah kemampuan untuk memahami dan merasakan perasaan orang lain, serta kemampuan untuk menempatkan diri dalam posisi mereka. Dalam ajaran Islam, empati sangat ditekankan. Contoh ajaran Islam tentang empati meliputi:

1. Qur'an Surah Al-Hujurat (49:10): "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.

2. Hadits Nabi Muhammad SAW: "Tidak beriman seseorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan   Muslim)

       Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial. Dalam Islam, korupsi sangat dilarang.

     1. Qur'an Surah Al-Baqarah (2:188): "Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil...".

    2. Hadis Nabi Muhammad SAW: "Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap dalam urusan hukum." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

            Jika dicermati, terdapat korelasi antara empati dengan perilaku korupsi. Seseorang yang memiliki empati yang tinggi tentu saja tidak akan dengan mudah melakukan korupsi, sebab dia paham bahwa korupsi akan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dengan melakukan korupsi dia telah melanggar hak-hak orang lain. Korupsi akan membuatnya memiliki kelebihan dari orang lain dengan cara-cara yang melanggar aturan, dan itu perilaku yang tidak benar. Empati menjadi dasar perilaku bermoral.

            Psikolog Martin Hoffman (2000) merupakan salah seorang pakar yang berpendapat secara meyakinkan bahwa empati adalah fondasi moralitas, dalam arti bahwa kepedulian terhadap orang lain berfungsi sebaagai dasar semua penalaran moral berkembang. Pada tingkat yang lebih filosofis, Michael Slote telah mengembangkan teori moral baru yang menurutnya empati itu sendiri yang menentukan apakah suatu tindakan itu benar atau salah. Menurut perspektif ini, tindakan secara moral salah dan bertentangan dengan kewajiban moral, jika dan hanya jika, tindakan tersebut mencerminkan atau menunjukkan atau mengungkapkan tidak adanya kepedulian empati yang berkembang sepenuhnya terhadap (atau peduli terhadap) orang lain dipihak pelaku (https://www.tandfonline.com).

            Empati dapat memainkan peran penting dalam mencegah korupsi melalui beberapa cara:

1. Memahami dampak: empati membantu individu memahami dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap orang lain, termasuk penderitaan yang ditimbulkan kepada masyarakat luas.

2. Meningkatkan moralitas: dengan merasakan penderitaan orang lain, seseorang akan lebih terdorong untuk bertindak adil dan menjauhi perilaku yang merugikan.

3. Menumbuhkan rasa bersaudara: empati menguatkan rasa persaudaraan dan solidaritas, sehingga seseorang akan lebih cenderung untuk menghindari tindakan yang merugikan saudaranya sendiri.           

Untuk mengaplikasikan empati dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya mencegah korupsi, beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan adalah:

1.  Pendidikan moral dan agama: mengajarkan nilai-nilai empati dan keadilan sejak dini, baik dalam keluarga maupun lembaga pendidikan.

2. Keteladanan pemimpin: pemimpin yang menunjukkan empati dan menjauhi korupsi dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

3. Pengawasan dan penegakan hukum: sistem pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil dapat mencegah praktik korupsi dan mendorong perilaku yang empatik.           

 

Dengan menanamkan nilai-nilai empati dalam masyarakat, diharapkan perilaku korupsi dapat diminimalisir bahkan dihilangkan, dan digantikan dengan tindakan yang lebih adil dan manusiawi.

            Penelitian tentang korelasi antara empati dan perilaku korupsi menunjukkan bahwa empati memiliki peran signifikan dalam mencegah perilaku korupsi. Empati, yang merupakan kemampuan untuk memahami dan berbagi perasaan orang lain, dapat mengurangi kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk korupsi. Beberapa temuan dari penelitian terkait adalah:

1. Empati dan moralitas: penelitian menunjukkan bahwa tingkat empati yang tinggi berkorelasi dengan perilaku moral yang lebih baik. Orang yang memiliki empati cenderung memiliki rasa tanggung jawab sosial yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih mungkin menghindari tindakan korupsi.

2. Pendidikan empati: studi juga menunjukkan bahwa pendidikan yang menekankan pada pengembangan empati dapat menurunkan tingkat korupsi. Program pendidikan yang fokus pada etika dan empati membantu individu memahami dampak negatif dari korupsi terhadap masyarakat dan mengembangkan sikap anti-korupsi.

3. Empati di tempat kerja: Di lingkungan kerja, kepemimpinan yang empatik dapat menciptakan budaya organisasi yang lebih etis. Pemimpin yang menunjukkan empati terhadap karyawan mereka cenderung membangun lingkungan kerja yang lebih transparan dan kurang korup.

4. Penelitian empiris: beberapa penelitian empiris menunjukkan bahwa individu dengan skor empati yang tinggi cenderung melaporkan niat yang lebih rendah untuk melakukan tindakan korupsi. Misalnya, dalam penelitian eksperimental di mana peserta diminta untuk membuat keputusan yang melibatkan konflik kepentingan, mereka yang memiliki tingkat empati lebih tinggi cenderung membuat keputusan yang lebih etis.

5 Implikasi kebijakan: temuan ini memiliki implikasi penting untuk kebijakan anti-korupsi. Program pelatihan dan pengembangan yang menekankan pada pengembangan empati dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang efektif.

            Secara keseluruhan, peningkatan empati dalam diri individu dan organisasi dapat berkontribusi pada pengurangan perilaku korupsi. Implementasi kebijakan yang mendukung pengembangan empati, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan di tempat kerja, dapat menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi.