Konferensi Kasus

19 February 2026 08:38:42 Dibaca : 15

Konferensi Kasus

Oleh: Maryam Rahim

           Konferensi kasus menjadi salah satu teknik strategis dalam layanan bimbingan dan konseling, yang memungkinkan penanganan masalah/kasus peserta didik secara komprehensif, kolaboratif, dan profesional. Oleh sebab itu, penguasaan teknik ini menjadi kompetensi penting bagi guru bimbingan dan konseling/konselor sekolah.           

          Sebagaimana telah dijelaskan dalam kerangka kerja utuh pelayanan bimbingan dan konseling, konferensi kasus merupakan salah satu teknik pelayanan responsif, Konferensi kasus dilaksanakan dalam upaya membantu peserta didik baik individu maupun kelompok, yang menghadapi permasalahan yang bersifat kompleks. Bantuan ini membutuhkan keterlibatan pihak-pihak lain selain guru bimbingan dan konseling/konselor, seperti guru mata pelajaran, wali kelas, pembina OSIS, dan orang tua peserta didik. Konferensi kasus merupakan diskusi bersama atau pembahasan suatu kasus peserta didik, secara bersama-sama oleh pihak yang berkepentingan guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat serta menentukan langkah bantuan yang efektif. Konferensi kasus sering disebut sebagai case conference atau case staffing, yaitu proses diskusi profesional berdasarkan data objektif untuk merancang intervensi terhadap peserta didik yang bermasalah.

           

            Konferensi kasus dilaksanakan dengan tujuan:

1. Diagnostik; memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai latar belakang masalah/kasus, faktor penyebab, dan kondisi psikologis pesera didik

2. Prognostik; memperkirakan terjadinya masalah yang lebih parah apabila masalah yang dihadapi oleh peserta didik (baik individu maupun kelompok) saat  ini tidak ditemukan solusinya.

3. Terapeutik; menentukan strategi intervensi yang paling tepat.

4. Koordinatif; membagi peran penanganan antara guru bimbingan dan konseling/ konselor, guru, dan orang tua.

5. Menemukan dan mengimplementasikan jenis bantuan/layanan dalam membantu peserta didik yang mengalami masalah yang kompleks.

 

            Konferensi kasus dilaksanakan melalui prosedur berikut:

1. Tahap persiapan; meliputi kegiatan:

    a. Identifikasi kasus prioritas,

    b. Pengumpulan data lengkap,

    c. Analisis awal oleh guru bimbingan dan konseling/konselor,

   d. Penentuan peserta konferensi.

2. Tahap pelaksanaan, tahap ini dilakukan melalui kegiatan berikut:

     a. Pembukaan oleh konselor sebagai pemimpin konferensi kasus

     b. Penyajian data objektif oleh konselor    

     c. Klarifikasi informasi melalui peserta konferensi (misalnya guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua peserta didik) yang telah disertakan dalam kegiatan tersebut.   

      d. Analisis bersama antara peserta konferensi    

      e. Perumusan alternatif bantuan/layanan yang akan diberikan   

      f. Penetapan keputusan tentang jenis bantuan/layanan yang akan dilaksanakan

3. Tahap intervensi. Tahap ini merupakan tahap implementasi jenis bantuan/layanan yang telah diputuskan dalam konferensi.

4. Tahap evaluasi dan tindak lanjut: evaluasi perkembangan peserta didik, dan melaksanakan tindak lanjut sesuai hasil evaluasi.

 

            Konferensi kasus wajib berpegang pada prinsip-prinsip, yakni:

1.    Kerahasiaan, data peserta didik (konseli) hanya untuk kepentingan profesional.

2.    Diskusi tanpa menyalahkan peserta didik (konseli).

3.    Berbasis data, keputusan harus berdasarkan data atau fakta.

4.    Kepentingan terbaik konseli, semua keputusan harus memprioritaskan kepentingan peserta didik (konseli).

            Dalam konferensi kasus, konselor berperan sebagai: koordinator konferensi, penyaji data utama, fasilitator diskusi, penjaga etika profesional, dan pengendali tindak lanjut.

           

CONTOH FORMAT BERITA ACARA KONFERENSI KASUS

                                    BERITA ACARA KONFERENSI KASUS

A. Hari/Tanggal: Tempat: Kasus:

       Identitas peserta didik:

        Nama: 

        Kelas: :

B. Peserta Konferensi

       1. Konselor      

       2. Wali kelas      

       3. Guru mapel      

       4. Orang tua     

       5. Lainnya

C. Ringkasan masalah:

     (Tuliskan data objektif)

D. Hasil analisis:

(Tuliskan hasil diskusi)

E.Keputusan bantuan/layanan:

…........................................................................................................................................…........................................................................................................................................

F. Rencana Evaluasi dan tindak Lanjut

… .......................................................................................................................................                 ….......................................................................................................................................

G. Penanggung Jawab: …...................................................

H. Tanda tangan peserta:

     1.      .......................................

     2.      ........................................

     3.      ........................................

     4.      .........................................

     5.      ..........................................