SEKILAS TENTANG KONSEP KARAKTER

31 August 2022 14:14:48 Dibaca : 11560 Kategori : PENGEMBANGAN DIRI

By: Jumadi Mori Salam Tuasikal

Pengertian Karakter

          Karakter merupakan salah satu tolak ukur manusia dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Abidin (2012:33) yaitu “Karakter berasal dari bahasa Yunani kasairo yang berarti cetak biru atau format dasar. Berdasarkan asal katanya karakter dianggap sebagai sekumpulan kondisi yang dimiliki oleh seseorang. Kondisi ini biasanya bersifat bawaan ataupun bentukan. Kondisi yang bersifat bentukan inilah yang kemudian melandasi pemikiran bahwa karakter dapat dibentuk yang salah satu caranya adalah melalui pendidikan”. Sementara itu, pendapat yang sama disampaikan oleh Kurniawan (2016:28) bahwa “Istilah karakter yang dalam bahasa Inggris character, berasal dari istilah Yunani, chacacter dari kata charassein yang berarti membuat tajam atau membuat dalam. Karakter juga dapat berarti mengukir. Sifat utama ukiran adalah melekat kuat diatas benda yang diukir. Karena itu, Wardani seperti dikutip Endri Agus Nugraha menyatakan bahwa karakter adalah ciri khas seseorang dan karakter tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial budaya karena karakter terbentuk dalam lingkungan sosial budaya tetentu”. Karakter seperti yang dikutip dari kamus besar bahasa Indonesia Depdiknas 2008a (dalam Abidin, 2012:34) yaitu “Karakter marupakan sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain. Dengan demikian karakter adalah nilai nilai yang unik, baik, yang terpatri dalam dari dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olahraga seseorang atau sekelompok orang”.

          Ahli psikologi memendang karakter sebagai sebuah sistem keyakinan dan kebiasaan yang mengarahkan tindakan seorang individu. Karena itu, jika pengetahuan mengenai karakter seseorang itu dapat diketahui, dapat diketahui pula bagaimana individu tersebut akan bersikap untuk kondisi-kondisi tertentu. Berdasarkan konsep ini karakter dapat dipandang sebagai sikap dan prilaku seseorang. Artinya, karakter merupakan cara pandang seseorang terhadap suatu objek yang disertai dengan kecenderungan berperilaku sesuai dengan cara pandangnya tersebut. Tinjauan teoretis perilaku berkarakter secara psikologis merupakan perwujudan dari potensi Intellegence Quotien (IQ), Emotional Quotien (EQ), Spiritual Quotien (SQ), dan Adverse Quotien (AQ) yang dimiliki oleh seseorang. (Abidin, 2012:34). Dalam pandangan agama, seseorang yang berkarakter adalah seseorang yang dalam dirinya terkandung potensi-potensi, yaitu: sidik, amanah, fatonah, dan tablig. Berkarakter menurut teori pendidikan apabila seseorang memiliki potensi kognitif, afektif dan psikomotor yang teraktualisasi dalam kehidupannya. Menurut teori sosial, seseorang yang berkarakter mempunyai logika dan rasa dalam menjalin hubungan intrapersonal dalam kehidupan bermasyarakat. Karakter menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku. Apabila seseorang berprilaku tidak jujur, kejam, atau rakus, dapatlah dikatakan orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya, apabila seseorang berprilaku jujur, bertanggung jawab, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia. Istilah karakter juga erat kaitanya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut orang yang berkarakter (a person of character) apabila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral. Dengan demikian, pendidikan karakter yang baik, harus melibatkan bukan saja aspek pengetahuan yang baik (moral knowing), tetapi juga merasakan dengan baik atau loving the good (moral feeling) dan perilaku yang baik (Abidin, 2012:34).

          Salah satu cara membangun karakter adalah melalui pendidikan. Pendidikan yang ada, baik itu pendidikan di keluarga, masyarakat, atau pendidikan formal di sekolah harus menanamkan nilai-nilai untuk pembentukan karakter. H. Teguh Sunaryo berpendapat bahwa pendidikan karakter menyangkut bakat (potensi dasar alami), harkat (derajat melalui penguasaan ilmu dan teknologi), dan martabat (harga diri melalui etika dan moral). Sementara menurut Rahardjo, pendidikan karakter adalah suatu proses pendidikan yang holistik yang menghubungkan dimensi moral dengan ranah sosial dalam kehidupan peserta didik sebagai fondasi bagi terbentuknya generasi yang berkualitas yang mampu hidup mandiri dan memiliki prinsip suatu kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan (Kurniawan, 2016:30). Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Muchson dan Samsuri (2013:104) bahwa “Ada beberapa nomenklatur untuk merujuk pada kajian pembentukan karakter peserta didik, tergantung kepada aspek penekanannya. Di antaranya yang umum dikenal ialah pendidikan moral, pendidikan nilai, pendidikan religius, pendidikan budi pekerti, dan pendidikan karakter itu sendiri”. Secara rinci Agus Prasetyo dan Emusti Rivasintha (dalam Kurniawan, 2016:30) mendefinisikan “Pendidikan karakter sebagai suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada peserta didik yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil”. Karakter sebagai pendidikan yang menanamkan dan mengembangkan sikap-sikap luhur kepada anak didik sehingga mereka mamiliki karakter luhur tersebut, menerapkan dan mempraktikkan dalam kehidupannya, entah dalam keluarga, sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Dengan demikian, pendidikan karakter yang baik sehingga dapat membentuk kepribadian seseorang guna mencapai derajat kesempurnaan dalam berperilaku adalah dengan memadukan kedua unsur yaitu pendidikan dan kebudayaan yang dapat di pelajari secara langsung melalaui lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat tertentu bersama para pelaku pendidikan dan penggiat budaya yang berorientasi pada perbaikan akhlak manusia sehingga dapat dikatakan individu tersebut telah kembali pada fitrah penciptaannya.

Nilai-nilai Karakter

          Menurut pendapat Kurniawan (2016:39) bahwa “Karakter dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar karakter bangsa. Kebaikan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu, pendidikan karakter pada dasarnya adalah nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup atau ideologi bangsa Indonesia, agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan nasional”. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pengembangan karakter di Indonesia diidentifikasi berasal dari empat sumber (Kurniawan, 2016:39-40), sebagai berikut:

  • Pertama, agama. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat beragama. Oleh karena itu, kehidupan individu, masyarakat, dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaan. Secara politis, kehidupa kenegaraan pun didasari pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Karenanya, nilai-nilai pendidikan karakter harus didasarkan pada nilai-nilai dan kaidah yang berasal dari agama.
  • Kedua, Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi nilai-nilai yang mengatur kehidupan politik, hukum ekonomi, kemasyarakatan, budaya dan seni. Pendidikan budaya dan karakter bangsa bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang lebih baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
  • Ketiga, Budaya. Sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat tersebut. Nilai budaya ini dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep dan arti dalam komunikasi antar anggota masyarakat tersebut. Posisi budaya yang sedemikian penting dalam kehidupan masyarakat mengharuskan budaya menjadi sumber nilai dalam pendidika budaya dan karakter bangsa.
  • Keempat, tujuan Pendidikan Nasional. UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas disebutkam bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”.Berdasarkan keempat sumber nilai tersebut, teridentifikasi beberapa nilai karakter di lingkungan masyarakat (Kurniawan, 2016:205-218), sebagai berikut:
        1.  Religius: Seperti telah diuraikan bahwa tempat-tempat ibadah dapat menjadi pusat penyemaian nilai-nilai karakter masing-masing individu di masyarakat, khususnya nilai-nilai religius. Masjid misalnya, banyak sekali kegiatan-kegiatan religius yang dapat diselenggarakan oleh masjid, baik yang bersifat rutin maupun temporer. Kegiatan rutin seperti shalat fardhu berjamaah, kultum, kajian kitab yang diselenggarakan setelah shalat maghrib berjamaah, pengajian bulanan, TPA untuk anak-anak yang ingin belajar membaca Al Quran, dan lain-lain. Sementara kegiatan temporer seperti peringatan hari-hari besar Islam dan kegiatan bulan suci Ramadhan. Disamping kegiatan yang sifatnya ritual, juga dapat diselenggarakan kegiatan sosial terutama untuk masyarakat sekitar, seperti kunjungan remaja masjid ke panti asuhan, sntunan fakir miskin dan anak yatim, santunan massal dan lain-lain. Kegiatan diatas diharapkan dapat membentuk karakteristik religius personal atau kelompok jamaah masjid yang religius dan ber-akhlakul karimah.
        2. Jujur: Kejujuran adalah lawan dari dusta dan memiliki arti kecocokan sesuatu sebagaimana dengan fakta. Jujur dapat dimaknai sebagai kebenaran. Artinya, jika tidak ada kebenaran dalam sebuah berita yang disampaikan seseorang, ia dapat disebut tidak jujur. Jujur juga bermakna keselarasan. Selain jujur dalam ucapan, kejujuran terdapat juga pada perbuatan. Boleh jadi ini lebih bersifat individual, dimana seseorang bisa disebut jujur ketika ia melakukan suatu perbuatan yang sesuai dengan batinnya.
        3. Toleransi: Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat terutama dalam mensosialisasikan secara terus-menerus kepada warga masyarakat tentang pentingnya mengakui hak setiap orang, menghormati keyakinan orang lain, bersikap lapang dada, menerima perbedaan, saling pengertian, kesadaran dan kejujuran. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar keagamaan atau kegiatan-kegiatan seremonial di masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan hal tersebut. Selain itu peran aparat penegak hukum juga diperlukan terutama dalam mencegah timbulnya sikap-sikap intoleran di masyarakat. Maka, aparat penegak hukum harus lebih aktif mencegah sikap-sikap intoleran di masyarakat. Jangan sampai kelompok-kelompok intoleran lebih terorganisasi dan menggiring pemikiran masyarakat menjadi intoleran.
        4. Disiplin: Kedisiplinan masyarakat kita tergolong rendah, contohnya dalam berlalu lintas. Terhadap peraturan traffic light, masyakat hanya taat karena ada pihak kepolisisan yang berjaga-jaga di daerah tersebut. Namun, ketika pihak kepolisian tidak ada yang berjaga-jaga, para pengendara motor dan mobil sering mengabaikan rambu-rambu lalu lintas khususnya di persimpangan yang menggunakan traffic light. Padahal, melalaui edukasi soal tata tertib lalu lintas dan penegakan hukum yang maksimal secara tidak langsung masyarakat dapat belajar untuk berdisiplin. Seperti yang kita ketahui, disiplin adalah salah satu di antara karakter-karakter yang penting untuk kita kembangkan.
        5. Kerja Keras: Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa kerja keras adalah kunci utama untuk meraih kesuksesan dan kebahagian dalam hal apapun. Sudah pasti memperoleh sesuatu itu bukanlah perkara yang gampang semudah membalikan telapak tangan atau hanya dengan meminta, melainkan sekali lagi harus dengan kerja keras. Kerja keras adalah bekerja dengan waktu yang cukup lama dan energi sebesar mungkin. Agar bisa memberikan energi yang besar dalam bekerja, artinya seorang harus fokus pada pekerjaannya. Itulah cara memberikan energi terbesar. Kerja keras juga berarti perilaku yang menunjukan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas serta menyaelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya. Kerja keras merupakan suatu usaha yang dilakukan seseorang untuk mencapai apa yang ia inginkan dalam hidup ini. Tanpa kerja keras dan bermalas-malasan tentu akan sulit mencapai tujuan. Makna lain dari kerja keras adalah berusaha dengan sepenuh hati dengan sekuat tenaga untuk berupaya mendapatkan keinginan pencapain hasil yang maksimal.
        6. Demokratis: Pemilu merupakan ekspresi perilaku politik yang mampu menjadi indikator dalam menunjukan kematangan dalam berpolitik dan berdemokrasi, mulai dari lingkup individu, komunitas dan golongan, maupun secara nasional. Proses pemilu, baik dalam memilih anggota legislatif pusat dan derah, maupun memilih presiden dan wakil presiden, memerlukan ragam tahapan yang saling berkesinambungan. Mulai dari penysunan undang-undang, peraturan pemerintah, pembentukan institusi, pelaksana dan pengawas pemilu, legalitas partai-partai politik peserta pemilu, penetuan para calon legislatif, penentuan calon presiden dan wakil presiden, sampai penyusunan daftar pemilih yang berhak mengikuti pemilu. Ragam tahapan yang berkesinambungan tersebut merupakan rangkaian proses sebagai sebuah pembuktian berjalannya demokrasi pada jalurnya.
        7. Cinta Tanah Air: Mengingat pentingnya rasa cinta tanah air ini, sudah semestinya dapat di tumbuh-kembangkan pada setiap warga masyarakat. Beberapa hal positif yang dapat dikembangkan di lingkungan masyarakat untuk mengembangkan rasa cinta tanah air, di antaranya;

1)      Menyanyikan Lagu Kebangsaan pada setiap kegiatan-kegiatan resmi di lingkungan masyarakat;

2)      Mengibarkan Bendera Merah Putih pada momen-momen hari besar nasional;

3)      Memperingati hari besar nasional dengan kegiatan lomba atau pentas budaya;

4)      Menggunakan batik pada hari batik nasional dan lain-lain

        1. Bersahabat/Komunikatif: Gotong royong merupakan warisan budaya nenek moyang dan tradisi positif di tengah masyarakat Indonesia. Budaya gotong royong harus dipelihara dan pertahankan di tengah perkembangan gaya hidup modern dan perkembangan teknologi saat ini, karena dapat menjadi sarana bagi warga untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain. Di dalam gaya modern sekarang ini, kecendrungan gotong royong berkurang karena semua dimudahkan oleh kemajuan teknologi yang ada. Dengan demikian, kecendrungan gaya hidup individual, tidak peduli terhadap lingkungan sekitar muncul. Untuk itulah, budaya gotong royong harus dijaga dan dipertahankan.
        2. Cinta Damai: Situasi dan kondisi aman, tertib serta tentramnya kehidupan masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam tercapainya tujuan nasional, ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentuan yang mengandung kemampuan dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat.
        3. Peduli Lingkungan: Kepedulian lingkungan perlu ditumbuhkan di kalangan masyarakat. Seperti dapat difahami, semakin berkembangnnya zaman dan teknologi, lingkungan adalah salah satu yang mengalami dampak buruk. Hutan misalnya, banyak hutan yang ditebangi secara liar. Padahal, hutan memiliki banyak manfaat untuk kita semua. Dengan demikian, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan termasuk hutan dalam hal ini perlu ditumbuhkan. Untuk itu, baik pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lain-lain hendaknya dapat secara kontinu mensosialisasikan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan ini.
        4. Tanggung Jawab: Sikap tanggung jawab perlu ditumbuhkan di kalangan masyarakat.  Sikap ini salah satunya dapat di tumbuhkan dengan cara membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat, misalnya dalam usaha memelihara ketertiban dan meminimalisasi kasus-kasus kejahatan. Maka, masyarakat dapat dilibatkan polisi untuk ikut bekerja sama dalam memecahkan persoalan kriminalitas seperti penyalahgunaan obat terlarang, gangguan keamanan, dan masalah lain yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.