Kerjasama Konselor Dengan Perangkat Adat Untuk Membangun Sinergitas Sebuah Sistem Multicultural Counseling Di Dalam Masyarakat Adat

26 March 2020 13:31:12 Dibaca : 3154 Kategori : PROSIDING

Jumadi Mori Salam Tuasikal, M.Pd

Universitas Negeri Gorontalo

Email: tuasikal.jumadi@ung.ac.id

Artikel ini telah dimuat pada "Procceding 4th International Counseling Seminar 2016, Expanding of Counseling Services; Word Views, Violence and Sexual Abuse Victims, 19-20 November  2016, hal. 201"  Universitas Negeri Padang.

 ABSTRAK

Konseling sebagai sebuah profesi yang sering kali mengandalkan komunikasi dalam memberikan jasa bantuan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh konseli, tidak hanya berkutat pada pendekatan-pendekatan teoritis, melainkan harus mempertimbangkan sudut pandang budaya masyarakat, semisal sistem adat istiadat yang telah terbentuk dan dijadikan sebagai acuan berkehidupan di dalam suatu masyarakat. Eksistensi pelayanan konseling yang berorientasi pada nilai budaya sudah selayaknya dipahami bahwa pada dasarnya akan terjadi perjumpaan budaya antara konselor dan konseli dari latar budaya yang beragam agar tidak terjadi miskomunikasi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa orientasi dan aksentuasi budaya konseling harus mendapat perhatian yang khusus dari konselor, sehingga nilai-nilai budaya, utamanya budaya lokal penting untuk diaplikasikan dalam proses konseling. Dalam rangka memahami budaya melalui sistem adat istiadat dalam suatu masyarakat maka seorang konselor dituntut untuk menggali informasi yang lebih terpercaya dan langsung dari sumbernya yakni melalui perangkat adat yang telah tersistem dalam masyarakat tersebut. Kondisi inilah yang kemudian harus disikapi oleh konselor untuk melakukan kerjasama dengan para perangkat adat dengan maksud untuk menambah wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai budaya, serta sikap yang ideal untuk mempermudah proses konseling.

Kata kunci: Multicultural counseling, perangkat adat, konselor, kerjasama

 A. Pendahuluan

Sejarah membuktikan bahwa sejak zaman dahulu negara Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang majemuk. Kondisi tersebut tergambarkan dari semboyan negara yaitu “Bhinneka tunggal Ika” yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemajemukan ini terdiri atas keragaman suku, bangsa, budaya, agama, ras, dan bahasa. Beranekaragamnya budaya yang ada membuat negara Indonesia memiliki keunikan yang khas jika dilihat dari berbagai aspek kehidupan, tinjauan ini tentu penting untuk memahami secara menyeluruh warna- warni suatu budaya. Kompleksitas yang terjadi inilah sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa akan memiliki dampak besar terhadap timbulnya permasalahan-permasalahan di dalam bermasyarakat yang tentunya akan berpengaruh terhadap perilaku sehari-hari dari pada individu ataupun kelompok dalam menjalani kehidupannya. Kontekstual permasalahan dalam kerangka budaya dapat dilihat secara khusus pada masyarakat adat yang telah ada sejak lama di Indonesia.

Dalam menyelesaikan permasalah kehidupan yang berat dan komplit tersebut, dapat dilihat bahwa ada individu yang mampu secara baik melewatinya, dan ada juga yang gagal. Kondisi ini tentu saja harus direspon secara cepat dan tepat melalui penanganan khusus yang professional sehingga diperlukan kapasitas yang ahli dalam bidang ini. Sejalan dengan tantangan yang ada keahlian konselor sangatlah tepat untuk membantu masalah-masalah kehidupan yang sedang dialami melalui pelayanan konseling (Nirwana, 2014).

Penyelesaian permasalahan oleh konselor yang berorientasi pada masyarakat adat sudah barang tentu mewajibkan para konselor untuk meningkatkan kemampuannya dalam memahami seluk-beluk budaya atau kebiasaan yang terbentuk dalam sistem adat istiadat suatu masyarakat. Peran penting para konselor demi memperlancar setiap kegiatan konselingnya sudah seharusnya mendapatkan informasi yang lengkap, hal tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, dalam hal ini adalah perangkat adat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mempertahankan dan mengelola serta mengerti keadaan masyarakat adat yang berada dalam pengawasannya.

Permasalahannya adalah apa yang harus dipahami dan dilakukan oleh konselor dalam meningkatkan kemampuannya terkait dengan kerjasama dengan perangkat adat dalam konteks pelayanan multicultural counseling pada masyarakat adat? Hal inilah yang akan dijawab dalam penjelasan berikutnya.

 

B. Pelayanan Konselor dalam Multicultural Counseling

Pelayanan konseling merupakan sebuah profesi yang mulia dan altruistik. Sederhananya profesi ini diperuntukan bagi orang-orang yang peduli terhadap orang lain, ramah, bersahabat, dan sensitive (Gladding, 2012). Dengan demikian kepribadian konselor adalah suatu hal yang sangat penting dalam konseling. Seorang konselor haruslah dewasa, ramah, dan bisa berempati dikarenakan kepribadian seorang konselor sangat krusial dalam membina hubungan konseling dan menciptakan perubahan pada diri konseli, dibandingkan dengan kemampuan mereka dalam menguasai pengetahuan, keahlian, atau teknik (Gladding, 2012).

Foster dan Guy (dalam Gladding, 2012) mengemukakan delapan ciri kepribadian konselor yang baik, yaitu: (1) memiliki keingintahuan dan kepedulian yang tinggi, (2) memiliki kemampuan mendengarkan yang baik, (3) dapat menikmati pembicaraan yang berlangsung, (4) empati dan pengertian yang bagus, (5) mampu mengendalikan emosi, (6) dapat mengintropeksi diri, (7) mampu mendahulukan kepentingan orang lain dibandingkan kepentingan pribadi, dan (8) dapat mempertahankan kedekatan emosional.

Kepribadian yang dimiliki secara spesifik akan sangat berperan dengan baik pada setiap lingkungan kerja tertentu. Demikian pelayanan yang dilakukan konselor dapat terlaksana dengan baik jika kemampuan yang dimiliki berorientasi sosial. Dimana kondisi ini membutuhkan konselor yang terampil membangun hubungan interpersonal dan kreativitas. Tindakan kreatif membutuhkan keberanian dan melibatkan upaya menjual ide dan cara-cara baru dalam bekerja dan meningkatkan hubungan intra dan interpersonal. Semakin sesuai kepribadian dengan lingkungannya, semakin efektif dan semakin puas mereka dalam bekerja (Gladding, 2012).

Dalam menghadapi tantangan dan permasalahan kehidupan yang sangat kompleks, konselor diperhadapkan dengan berbagai karakteristik masalah dari setiap individu yang berasal dari tatanan masyarakat dengan kondisi budaya yang beragam. Lebih lanjut, Matsumoto (2008) mendefenisikan budaya sebagai sekumpulan sikap, nilai keyakinan, dan perilaku yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang, yang dikomunikasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya lewat bahasa atau sarana komunikasi lain. Hal tersebut ingin menegaskan bahwa pemberian layanan konseling dalam hal ini tidak menjadikan perbedaan budaya sebagai suatu masalah, sebaliknya dengan kondisi tersebut seorang konselor dapat belajar untuk memahami konselinya dan dapat menyadari bahwa orang-orang yang dilayaninya, adalah makhluk yang kompleks dan unik, sehingga mampu mengkombinasikan faktor budaya dan keberagaman sebagai bagian penting yang harus dimengerti dalam pelayanan konseling. Kajian terkait pelayanan konseling yang ditinjau dari latar belakang budaya yang telah dijelaskan di atas dikenal dengan sebuah konsep multicultural counseling.

Multicultural counseling secara umum dilihat sebagai proses konseling dimana konselor dan konseli berbeda budaya. Locke (dalam Brown dan Landrum, 1995) mendefinisikan multicultural counseling sebagai bidang praktik yang (1) menekankan pentingnya dan keunikan (kekhasan) individu, (2) mengaku bahwa konselor membawa nilai-nilai pribadi yang berasal dari lingkungan kebudayaannya ke dalam pelaksanaan konseling, dan (3) selanjutnya mengakui bahwa konseli yang berasal dari kelompok ras dan suku minoritas membawa nilai-nilai dan sikap yang mencerminkan latar belakang budaya masing-masing. Disamping itu, konseling dengan latar berbeda budaya sering kali diistilahkan sebagai konseling lintas budaya. Sue dkk (1992) mengungkapkan bahwa “Cross culture counseling/therapy may be defined as any counseling relationship in which two or more of the participants differ with respect to cultural background, values, and life style”. Dari pernyataan tersebut dapat dijelaskan bahwa konseling lintas budaya merupakan hubungan konseling yang ada dua peserta atau lebih berbeda sehubungan dengan latar belakang budaya, nilai-nilai, dan gaya hidup.

Dalam Memahami latar belakang klien terkait keberagaman budaya dalam pemecahan masalahnya, konselor perlu menekankan pada pengumpulan data terkait informasi yang diperlukan dalam konteks pelayanan multicultural counseling. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa ada hal-hal penting yang perlu untuk diketahui secara menyeluru oleh seorang konselor. Mengenai hal ini, Draguns (1989) menawarkan point kunci dalam pelaksanaan multicultural counseling yaitu :

1. Teknik konseling harus dimodifikasi jika terjadi proses yang melibatkan latar belakang budaya yang berbeda.

2. Konselor harus mempersiapkan diri dalam memahami kesenjangan yang makin meningkat antara budayanya dengan budaya konseli pada saat proses konseling berlangsung.3. Konsepsi menolong atau membantu harus berdasarkan pada perspektif budaya konseli, dan konselor dituntut memiliki kemampuan mengkomunikasikan bantuannya serta memahami distrees dan kesusahan konseli.4. Konselor dituntut memahami perbedaan gejala dan cara menyampaikan keluhan masing-masing kelompok budaya yang berbeda.5. Konselor harus memahami harapan dan norma yang mungkin berbeda antara dirinya dengan konseli.

Kelima aspek tersebut menunjukkan konselor sebagai aktor utama dalam proses konseling dituntut memiliki kemampuan dalam memodifikasi teknik konseling dan memahami aspek-aspek budaya dari konselinya serta memahami kesenjangan dan perbedaan antara budayanya dengan budaya konseli. Senada dengan hal di atas McFadden (dalam Glading, 2012) menggungkapkan bahwa ada tiga fokus dimensi utama yang harus dikuasai oleh konselor mengenai persepektif lintas budaya antara lain (1) kultural-historikal, yaitu konselor harus menguasai pengetahuan akan budaya klien, (2) psikososial, yaitu konselor harus memahamai etnik, ras, performa, percakapan, tingkah laku, kelompok sosial dari klien dapat bisa memiliki komunikasi yang bermakna, dan (3) saintifik-ideologikal, yaitu konselor harus menggunakan pendekatan konseling yang tepat untuk menghadapi masalah yang terkait dengan lingkungan regional, nasional, dan internasional.

Menurut Sue dkk (1992) ada tiga kompetensi multicultural counseling yang harus dimiliki yaitu: Attitudes dan Belief, Knowledge, dan Skills. Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan konselor memiliki kompetensi dasar tersebut:

1. Agar memiliki empati dengan individu-individu yang berbeda latar belakang, serta memiliki kesadaran sendiri terhadap nilai dan kepercayaan yang ada pada diri sendiri yang tetap berorientasi pada nilai-nilai kebenaran.2. Mampu memahami dunia konseli melalui membaca dan belajar tentang berbagai budaya sehingga bisa memahami apa yang dipahami klien tentang dunianya.3. Konselor juga perlu banyak membaca, belajar, dan berlatih dari berbagai buku dan teknik serta strategi bagaimana menginterensi budaya dengan cara yang sesuai.

Berdasarkan gagasan yang telah diungkapkan tersebut kita dapat memahami bahwa multicultural counseling tidak mengabaikan pendekatan tradisional yang monokultur, melainkan mengintegrasikannya dengan perspektif budaya yang beragam dengan tujuan memperkaya teori dan metode konseling yang sesuai dengan konteks pelayanan konseling saat itu, sehingga konselor perlu mengambil sikap proaktif terhadap perbedaan budaya, mengenali dan menghargai budaya setiap konseli serta memiliki wawasan, keyakinan, sikap dan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan dalam merealisasikal keprofesionalan seorang konselor.

 

C. Masyarakat Adat Berbudaya

Suatu masyarakat secara sederhana dapat pahami sebagai suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan beragam kebudayaan yang berkembang membentuk suatu sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial di dalam berkehidupan.

Menurut konvensi International Labour Organization (Keraf, 2010) masyarakat adat adalah masyarakat yang berdiam di negara-negara merdeka di mana kondisi sosial, kultural, dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut dan statusnya diatur baik seluruh maupun sebagian oleh masyarakat adat dan tradisi masyarakat tersebut atau dengan payung hukum dan atau pengaturan khusus. Senada dengan dengan pendapat tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebutkan bahwa yang disebutkan masyarakat adat adalah komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun yang hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya dan sosial yang khas.

Keberadaan masyarakat adat memberi makna bahwa ada hal-hal tertentu yang membedakanya dengan masyarakat umumnya. Keraf (2010) menyebutkan ciri-ciri masyarakat adat yaitu (1) mendiami tanah-tanah nenek moyangnya, baik seluruh ataupun sebagian, (2) mempunyai garis keturunan yang sama yang berasal dari penduduk asli daerah tersebut, (3) mempunyai budaya yang khas, menyangkut agama, sistem suku, pakaian, tarian, cara hidup, peralatan hidup sehari-hari, bahasa sendiri, termasuk cara mencari nafkah, (4) biasanya hidup terpisah dengan masyarakat yang lain dan menolak atau bersikap hati-hati terhadap hal-hal baru yang berasal dari komunitasnya.

Selanjutnya Hollenmann (dalam Alting, 2010) membuat empat konsep sebagai kesimpulan terhadap sifat dari masyarakat adat, yaitu magis religious, komunal, konkrit dan kontan. Hal tersebut dapat dipahami melalui penjelasan berikut.

1. Magis religious; yaitu suatu pola pikir yang didasarkan pada keyakinan masyarakat tentang adanya sesuatu yang bersifat sakral. Sebelum masyarakat bersentuhan dengan sistem hukum agama religiusitas ini diwujudkan dalam cara berpikir yang animism dan kepercayaan pada alam ghaib2. Komunal; yaitu masyarakat memiliki pandangan bahwa setiap individu, anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan serta kepentingan individu harus sewajarnya disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat karena tidak ada individu yang terlepas dari masyarakat.3. Konkrit; diartikan sebagai corak yang serba jelas atau nyata menunjukkan bahwa setiap hubungan hukum yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam atau samar.4. Kontan; yaitu mengandung arti sebagai kesertamertaan terutama dalam pemenuhan prestasi. Setiap pemenuhan prestasi selalu dengan kontra prestasi yang diberikan secara sertamerta/seketika.

Kondisi beragam pada masyarakat adat berdasarkan pada ciri-ciri dan sifatnya maka sudah barang tentu memberi kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap perilaku masyarakat, sehingga setiap aspek perilaku individu akan dikaitkan dengan adat istiadat yang dimilikinya. Kondisi tersebut sejalan dengan pendapat Apeldoorn (1978) yang mengungkapkan bahwa adat semata-mata adalah peraturan tingkah laku, kaidah-kaidah yang meletakan kewajiban-kewajiban. Hal ini tentu menjadi penting dikarenakan permasalahan yang terjadi kepada individu tidak terlepas dari pengaruh adat yang telah membudaya dan tersistem secara turun temurun pada masyarakat adat tertentu.

 

D. Kerjasama Konselor dengan Perangkat Adat

Keberhasilan kinerja para konselor dalam pelayanan konseling tidak terlepas dari kerjasama yang seharusnya dibangun dengan berbagai pihak dalam mempermudah setiap proses pelayanan yang dilakukan oleh konselor. Hal ini dikarenakan konselor bukan merupakan satu-satunya sumber pemecahan masalah. Berbagai macam pemecahan itu ada dan terdapat di masyarakat yang terangkum dalam sistem sosial. Ini mengisyaratkan bahwa konseling perlu dipertimbangkan secara matang sebagai wujud usaha kolaboratif antara konselor, konseli dan para ahli yang terkait, sehingga bisa berbagi bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, seorang konselor perlu menciptakan penyelesaian dalam suatu permasalahan secara bersama-sama dengan pihak-pihak lain yang terkait.

Lebih lanjut untuk membangun sebuah konsep kerjasama yang baik, menurut Dollarhide dan Saginak (2012) mengungkapkan bahwa sudah seharusnya koordinasi terhubung dengan kepemimpinan, keterlaksanaan koordinasi tidak sebagai fungsi pasif dari program konseling secara komprehensif, dan koordinasi sangat penting bagi organisasi dan pengelolaan program. Demikianlah jika Konselor ingin menerapkan sebuah pelayanan yang berorientasi multicultural counseling dalam masyarakat adat sudah selayaknya melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola sistem adat pada masyarakat tersebut yakni perangkat adat yang dipercayakan oleh masyarakat untuk mengatur tatanan masyarakat adat.

Hal tersebut memiliki maksud yang jelas, jika kita melihat contoh dari kondisi kekinian pada latar belakang masyarakat perkotaan yang cenderung tidak lagi menggunakan pendekatan adat yang tradisional dalam bermasyarakat menunjukan bahwa konselor secara leluasa mampu membuka praktik konseling tanpa mengalami banyak hambatan terkait adat-istiadat yang masih sangat tradisioanal dalam menerima sesuatu yang baru di luar kebiasaannya. Kondisi ini berkenaan dengan karakterisrik masyarakat adat yang lebih patuh dan menyerahkan seluruh penyelesaian masalah untuk diselesaikan secara adat sehingga tidak memberi ruang kepada konselor untuk melakukan konseling karena terhalang sistem adat yang masih kuat dalam sebuah masyarakat, misalkan saja permasalahan individu terkait dengan hukum-hukum adat menyangkut pekerjaan, tatanan bermasyarakat, sistem perkawinan, cara berkomunikasi, gaya berbahasa, ritual dan keyakinan adat serta hal lainnya yang harus dijunjung tinggi dan kesemuaannya itu tidak dipahami konselor sehingga pada akhirnya pelayanan konseling yang seharusnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat menjadi terhambat atau tidak terlaksana sama sekali.

Kerjasama antara konselor dan perangkat adat dalam konteks ini bukan untuk melemahkan kontrol perangkat adat terhadap masyarakatnya namun lebih kepada saling melengkapi dan menyikapi permasalahan masyarakat yang lebih kompleks berdasarkan karakteristik kolaborasi akan tugas dan fungsi dari masing-masing peran, sehingga keduannya mampu berkoordinasi dalam gagasan dan ide, sumber daya, bahan, dan personil tentang desain dan penciptaan program yang tepat yang bersinergi dalam rangka memberikan layanan kepada konseli dengan memberi pandangan, tindakan, memahami, menyadari, memaksimalkan dan mengefektifkan potensinya seoptimal mungkin dalam hubungan kemitraan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Abdulsyani (dalam Alting, 2010), mengatakan bahwa kolaborasi berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Kolaborasi sendiri merupakan suatu proses sosial yang paling dasar. Biasanya, kolaborasi melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama.

Frans dan Bursuck (1996) mengemukakan bahwa, karakteristik kolaborasi di dalam kerjasama didasari oleh sukarela, kesetaraan hubungan, tujuan bersama, tanggung jawab terhadap hasil, mampu menjadi sumber, kepercayaan dan kepentingan konseli. Selain itu pihak-pihak yang berkolaborasi harus memahami prasyarat melakukan kolaborasi, yaitu adanya sikap saling percaya, memiliki keterampilan berinteraksi, dan memberikan kontribusi terhadap lingkungan. Dengan demikian akan lebih banyak program dari konselor ataupun program bersama yang bisa diberdayakan demi kemandirian masyarakat tanpa mengganggu tugas dan fungsi dari perangkat adat. Pola berdasarkan penjelasan yang dikemukakan di atas jika dikerangkakan maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

Berdasarkan kerangka tersebut, maka kerjasama yang dibangun sudah jelas bahwa harus bermuara demi tercapainya proses pelayanan yang mensejahterahkan konseli dalam hal ini adalah masyarakat adat melalui sebuah kolaborasi program yang dibangun atas komitmen bersama untuk sebuah kemitraan yang harmonis.

 

E. Penutup

Dalam merespon kondisi keberagaman budaya yang ada, konselor secara spesifik dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat adat melalui perangkat adatnya sebagai tindakan untuk memperoleh informasi berkenaan dengan suatu budaya dalam rangka meningkatkan kemampuan keprofesionalnya. Dalam konteks ini seorang konselor harus mampu melakukan kerjasama menggunakan prinsip-prinsip kolaborasi yang baik sehingga dapat memberikan manfaat, menambah wawasan, pengetahuan, melatih keterampilan, menambah pemahaman akan nilai-nilai yang dianut masyarakat adat setempat, dan mampu membentuk sikap yang selaras dengan tuntutan permasalahan yang dihadapi dalam setiap proses pelayanan konseling. Hal ini dimaksudkan supaya konselor mampu merancang sinergitas program multicultural counseling untuk menyatukan sudut pandang budaya dari konselor dan budaya masyarakat adat dalam satu keterpaduan sistem yang saling menguntungkan.

Perencanaan program yang dimaksudkan di sini yaitu suatu standar operasiaonal yang disepakati bersama yang disesuaikan dengan kekhususan tiap-tiap adat untuk menjawab dan menyelesaikan masalah-masalah perilaku konseli sesuai dengan kebutuhan yang dirasa penting dan segera harus ditangani, dan yang terpenting bahwa keberadaan konseli mampu diterima masyarakat adat dan tidak menimbulkan gejolak dalam tatanan masyarakat adat.

 

F. Daftar Pustaka

Alting, H. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Apeldoorn. (1978). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradya Paramita.

Brown, M . T , dan Landrum, B. J. (1995). Counselor supervision: Cross-cultural perspectives

Handbook of multicultural counseling. Thousand Oaks, CA: Sage

Dollarhide, C. T., dan Saginak, K. A. (2012). Comprehensive school counseling programs: K–12 delivery systems in action (2nd ed.). Upper Saddle River, NJ: Pearson.

Frans dan Bursuck, W. (1996). Including Students

With Special Needs. Boston: A&B.

Gladding, S.T. (2012). Konseling: Profesi yang menyeluruh. Alihbahasa oleh P.M. Winarno dan Lilian Yuwono. Jakarta: Indeks.

Keraf, A.S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Matsumoto, D. (2008). Pengantar Psikologi: Lintas Budaya. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Nirwana, H. (2014). Peningkatan Keprofesionalan Konselor Sekolah di Lapangan. Prosiding International Guidance and Counseling Conference 210-213.

Sue, D.W., Arrendondo, P., dan McDavis, R. J. (1992). Multicultural Counseling Competencies and Standards: A Call to the Profession. Journal of Counseling and Development Vol 20 64-88.

SILAHKAN UNDUH FILE ASLI 'PDF'