KONSELING KELUARGA

06 September 2022 11:00:10 Dibaca : 6279 Kategori : PENGEMBANGAN DIRI

By: Jumadi Mori Salam Tuasikal

1.    Hakikat Keluarga

Pernikahan merupakan salah satu proses kehidupan yang sepantasnya dilaksanakan oleh manusia dewasa yang memiliki kesiapan matriil dan psikologis untuk menjalankan pernikahan itu. Allah Yang Mahakuasa juga mewajibkan  menikah bagi orang-orang dewasa yang berkemampuan dan berkesiapan mental untuk membina dan mempertahankan pernikahannya. Departemen agama telah mempunyai program untuk pembinaan kesiapan orang-orang yang yang akan menikah, yaitu memberikan nasehat pernikahan sewaktu akad nikah dilaksanakan oleh calon pengantin. Program itu bertujuan untuk menjadikan para calon pengantin memahami tugas-tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pernikah dengan bahagia dan berkekalan. Keluarga adalah suatu ikatan persekutuan hidup atas dasar perkawinan antara orang dewasa yang berlainan jenis yang hidup bersama atau seseorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak-anak , baik anaknya sendiri atau adopsi, dan tinggal dalam sebuah rumah tangga.

 2.    Fungsi Keluarga

Esensi pelayanan konseling keluarga adalah membantu keluarga agar harmonis dan berbahagia. Tipe keluarga pada umumnya dibedakan menjadi keluarga inti (nuclear family) dan keluarga yang diperluas (extended family). Beberapa karakteristik keluarga yang bahagia, yang menjadi keluaran (outcome) dari konseling keluarga antara lain : (1) menunjukkan saling penyesuaian yang tinggi, (2) menunjukkan kerja sama yang tinggi, (3) mengekspresikan perasaan cinta kasih sayang, altruisi dan teman sejati dengan sikap dan kata-kata (terbuka), (4) tujuan keluarga difokuskan kepada kebahagiaan anggota keluarga, (5) menunjukkan komunikasi yang terbuka, sopan, dan positif, (6) menunjukkan budaya saling menghargai dan memuji, (7) menunjukkan budaya saling membagi, (8) kedua pasangan menampilkan emosi yang stabil, suka memperhatikan kebutuhan orang lain, suka mengalak, peramah, berkeyakinan diri, memiliki penilaian diri yang tinggi, dan (9) komunikasi dengan 3M, terbuka, dan positif. Keberadaan sebuah keluarga pada hakikatnya untuk memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut : (1) fungsi kasih sayang, yaitu memberikan cinta erotik, cinta kasih sayang, cinta altruistic, dan cinta teman sejati, (2) fungsi ekonomi, (3) fungsi status, (4) fungsi pendidikkan, (5) fungsi perlindungan, (6) fungsi keagamaan, (7) fungsi rekreasi, dan (8) fungsi pengaturan seks. Pada umumnya masalah-masalah yang muncul dalam keluarga adalah berkenaan dengan : (1) masalah hubungan social-emosional antar anggota keluarga, (2) masalah hubungan antar keluarga, (3) masalah ekonomi, (4) masalah pekerjaan, (5) masalah pendidikan, (6) masalah kesehatan, (7) masalah seks, dan (8) masalah keyakinan atau agama.

 3.    Posisi Konseling dalam Keluarga

Pelaksanaan bimbingan dan konseling(utamanya dalam keluraga) pada hakikatnya bertitik tolak pada pemikiran bahwa setiap manusia memiliki keunikan berupa ragam potensi, bakat, minat, kemampuan, dan lain sebagainya. Seperangkat keunikan ini tentunya memerlukan bantuan dan atau bimbingan  yang khusus (terstruktur dan dinamis) dalam rangka memperoleh ketercapaian kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga/keluarga. Dalam memberikan pelayanan konseling dalam keluarga, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh konselor yaitu:

1)        Kode pengarahan perilaku konselor

  1. konselor memberikan layanan  secara professional kepada semua orang
  2. konselor tidak boleh memanfaatkan hubungan konseling mereka untuk kepentingan pribadi, agama, politik dan bisnis.
  3. Konselor tidak diperkenankan untuk membayar atau menerima bayaran dalam referal.
  4. Konselor tidak diperbolehkan untuk memberikan layanan kepada klien yang masih berada dalam penanganan dari orang profesional lain
  5. Konselor tidak boleh menghina sesama rekan sejawat
  6. Konselor memiliki kewajiban untuk meneruskan pendidikan dan pengembangan professional
  7. Konselor berusaha menghindari hubungan dengan konseli yang mungkin dapat merusak penilaian professional atau yang menambah risiko karna mengeksploitasi konseli.
  8. Konselor tidak boleh memberikan diagnosis, memberikan resep, mengobati diluar batas-batas kemampuannya
  9. Asosiasi profesi mendorong atau mengajukan para anggotanya untuk bergabung dengan kelompok-kelompok professional

2)        Hubungan dengan konseli

  1. Seorang konselor harus hati-hati memberikan dukungan yang wajar dan penghargaan dalam tahap prognosis
  2. Konselor harus mementingkan pemahaman yang jelas tentang keuangan bersama klien.
  3. Konselor harus membuat catatan-catatan bagi setiap kasus dan menyimpannya dengan aman dan terjamin kerahasiaannya
  4. Konselor mengadakan hubungan dalam semua tahap kehidupan, menghargai setiap waktu terhadap hak-hak konseli untuk membuat keputusan mereka sendiri.

 Esensi konseling keluarga sebagai salah satu layanan profesional seorang konselor didasari oleh asumsi dasar sebagai berikut.

  1. Sakit atau bermasalahnya seorang anggota keluarga (gangguan psikis) bukan selalu disebabkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh karena interaksinya yang tidak sehat dengan anggota keluarga yang lain.
  2. Walaupun satu atau lebih anggota keluarga berfungsi dengan baik atau penyesuaian dirinya baik, akan tetapi jika ada sebagian anggota keluarga yang lain mengalami maladjusment, maka anggota keluarga yang sehat itu akan terpengaruh.
  3. Keluarga dapat menampakkan dirinya untuk mencapai keseimbangan emosional melalui aktivitas konseling keluarga.
  4. Hubungan di antara kedua orang tua akan mempengaruhi hubungan semua anggota keluarga.

   Mempertegas asumsi di atas, Perez (1979) menyatakan sebagai berikut:

Is the system approach to family therapy which is very much in vogue. This approach focuses on the family current problems (the now is the issues). How family members interactive closely observed by the systems therapist.Neuroses, event psychosis in a member of the interaction between and among the various family members.The believe is that an individual health is the result of his adaptation to the sick environment created by the family.

Uraian Perez di atas sekurang-kurangnya memuat dua implikasi, yaitu pertama, sakitnya seorang anggota keluarga merupakan hasil adaptasi/interaksinya terhadap lingkungan yang sakit yang diciptakan oleh si keluarga. Kedua, seorang anggota keluarga yang mengalamai gangguan emosional akan mempengaruhi anggota keluarga yang lain, sehingga perlu diupayakan melalui konseling keluarga. Biasanya yang terlibat dalam konseling keluarga adalah individu yang menjadi pasangan dalam pernikahan. Namun dapat juga ornag –orang lain seperti anak, mertua dan lain-lainnya  tergantung kepada siapa saja yang berperan dalam permasalahan keluarga itu.Dalam melaksanakan konseling keluarga sebagian konselor menekankan prosedur penggalian sejarah perkembangan klien dan ada pula yang menekankan kepada kondisi kepribadian klien dan masalah klien pada saat sekarang.Ada pula yang memusatkan pada perasaan di dalam diri dan ada pula yang menekankan pada tingkah laku nyata sekarang.Ada pula konselor memberikan pemecahan langsung dalam bentuk nasehat, dan ada yang menjauhi pemberian nasehat.Pendek kata metode yang dilakukan tergantung kepada pelatihan yang diterima, pengalaman pengalaman dan filsafat mendasari praktik itu dan diyakini oleh konselor sebagai teori yang tepat.

Konselor harus berusaha menenangkan perasaan klien, jika dia menunjukkan perasaan negatif dalam konseling. Konselor menyokong tingkah laku klien yang menunjukkan tingkah laku baru yang merupakan  perubahan kearah positif dalam pemecahan masalah pernikahan klien itu. Konselor tidak mengambil tanggung jawab untuk mengambil keputusan tentang cara yang hendaknya dilakukan klien dalam memecahkan masalahnya. Juga konselor tidak membuat perencanaan sendiri tentang cara mengatasi masalah klien. Konseling keluarga dapat dihentikan apabila anggota keluarga yang terlibat dalam proses konseling keluargabisa bekerjaa sama dengan baik sebagai suatu unit atau kelompok untuk memecahkan masalah-masalah mereka dan mengubah perilaku-perilaku mereka yang destruktif. Di samping itu mereka juga telah mampu mengembangkan suatu internal support system dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk tidak bergantung kepada konselor. Indikator-indikator lainnya adalah mereka telah mampu berkomunikasi secara terbuka, eksplisit, dan jelas, mampu melakukan peranan masing-masing secara fleksibel, kekuatan-kekuatan di dalam keluarga seimbang, dan setiap anggota keluarga mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya masing-masing dalam keluarga.