EKSTORSI: DOSEN DAN PUSARAN PUNGLI
By: Jumadi Mori Salam Tuasikal
Pungutan Illegal (Ekstorsi) di Kampus
Pungutan illegal atau ekstorsi di kampus merujuk pada praktik tidak etis di mana sejumlah oknum dosen atau pihak kampus meminta uang atau jasa tertentu dari mahasiswa sebagai imbalan dari pelayanan yang seharusnya mereka berikan tanpa meminta imbalan. Praktik ini melanggar prinsip integritas pendidikan tinggi dan melecehkan kepercayaan yang seharusnya mahasiswa berikan kepada dosen sebagai pembimbing dan panutan mereka. Praktik pungutan illegal ini dapat bervariasi, mulai dari meminta uang pembayaran tambahan di luar biaya kuliah yang telah ditetapkan, meminta uang dalam bentuk suap agar mendapatkan nilai yang lebih baik, hingga meminta jasa pribadi dari mahasiswa sebagai bentuk imbalan. Semua bentuk pungutan illegal ini melanggar kode etik dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat di kampus. Penting untuk memahami bahwa pendidikan seharusnya merupakan hak bagi setiap individu, tanpa terkecuali. Praktik pungutan illegal ini merampas hak-hak mahasiswa dan menciptakan kesenjangan dalam aksesibilitas pendidikan. Kita harus bersama-sama melawan praktik ini agar pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih adil dan berkualitas.
Dampak Negatif Ekstorsi pada Pendidikan
Praktik ekstorsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum dosen memiliki dampak negatif yang signifikan pada pendidikan. Mahasiswa yang menjadi korban praktik ini umumnya mengalami stres dan tekanan psikologis yang berdampak pada performa akademik mereka. Mereka merasa terjebak dalam situasi yang tidak adil dan merasa tidak berdaya untuk melawan praktik ekstorsi ini. Selain itu, ekstorsi juga menciptakan ketidakadilan dalam lingkungan akademik. Mahasiswa yang mampu membayar pungutan illegal dapat memperoleh perlakuan khusus dan nilai yang lebih baik, sementara mahasiswa yang tidak mampu terjerat dalam kesulitan finansial dan tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini menciptakan kesenjangan dan menghancurkan prinsip kesetaraan dalam pendidikan. Dampak negatif lainnya adalah hilangnya kepercayaan mahasiswa terhadap dosen dan sistem pendidikan. Mahasiswa yang mengalami ekstorsi mungkin akan merasa skeptis terhadap keadilan dan integritas sistem pendidikan, yang pada gilirannya dapat menghasilkan ketidakpuasan dan kualitas pendidikan yang menurun.
Peran Dosen dalam Ekstorsi di Kampus
Dosen memiliki peran kunci dalam praktik ekstorsi di kampus. Sebagai pemberi pengetahuan dan pembimbing bagi mahasiswa, dosen seharusnya menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan yang adil untuk semua mahasiswa tanpa membedakan status sosial atau finansial mereka. Namun, beberapa dosen menggunakan posisi dan wewenang mereka untuk meminta imbalan dari mahasiswa. Praktik ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan merusak hubungan antara dosen dan mahasiswa. Dosen yang terlibat dalam praktik ekstorsi ini secara tidak langsung merusak citra perguruan tinggi dan menghancurkan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem pendidikan. Peran dosen dalam ekstorsi di kampus harus ditekan dan diubah menjadi peran yang membangun dan memfasilitasi pembelajaran yang bermutu. Dosen harus memahami pentingnya integritas dan keadilan dalam pendidikan tinggi, serta tanggung jawab mereka untuk memberikan bimbingan yang adil dan obyektif kepada mahasiswa.
Upaya Mencegah Ekstorsi di Kampus
Untuk mencegah praktik ekstorsi di kampus, langkah-langkah perlu diambil oleh pihak terkait.
- Pertama, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah ini di kalangan mahasiswa. Mahasiswa harus diberitahu tentang hak-hak mereka dan diberikan informasi yang memadai mengenai tindakan yang dapat mereka ambil jika menjadi korban ekstorsi.
- Perguruan tinggi harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terkait praktik ekstorsi. Kebijakan ini harus mengatur sanksi yang diberikan kepada dosen yang terbukti terlibat dalam praktik ekstorsi, serta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya bagi mahasiswa yang ingin melaporkan kasus ekstorsi.
- Perlu juga dilakukan pengawasan yang ketat terhadap dosen dan penegakan hukum yang adil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik ekstorsi. Dosen yang terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi tegas.
- Upaya mencegah ekstorsi di kampus harus melibatkan semua pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan pihak administrasi perguruan tinggi. Kolaborasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak akan membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari korupsi.
Melaporkan Ekstorsi di Kampus
Penting bagi mahasiswa yang menjadi korban praktik ekstorsi untuk melaporkan kasus tersebut. Melaporkan ekstorsi bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama dalam memberantas praktik yang merusak ini. Mahasiswa dapat melaporkan kasus ekstorsi ke pihak administrasi perguruan tinggi, seperti bagian Pengembangan Kemahasiswaan atau Biro Kemahasiswaan atau secara etis dan prosedural dimulai dari pimpinan pada tingkat terbawah sampai pada komponen teratas (Kaprodi/Kajur - Dekan/wakil Dekan - Rektor). Perguruan tinggi harus memberikan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya bagi mahasiswa, serta menjamin bahwa identitas mahasiswa yang melaporkan akan dirahasiakan. Selain melaporkan ke pihak administrasi perguruan tinggi, mahasiswa juga dapat melaporkan kasus ekstorsi ke pihak yang berwenang, seperti polisi atau lembaga anti korupsi, ada juga melaporkan ke ombudsman atau lembaga pengawas eksternal yang berwenang. Melalui pelaporan yang tepat, praktik ekstorsi dapat terungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sanksi Hukum terhadap Ekstorsi di Kampus
Praktik ekstorsi di kampus adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Dosen yang terbukti terlibat dalam praktik ekstorsi dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum, termasuk pidana dan etika. Bagi dosen yang terlibat dalam praktik ekstorsi, mereka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan denda yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain sanksi pidana, dosen yang terlibat dalam praktik ekstorsi juga dapat dikenai sanksi etika oleh institusi pendidikan tempat mereka bekerja. Sanksi etika ini dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan. Pemberlakuan sanksi hukum yang tegas terhadap praktik ekstorsi di kampus penting untuk memberikan efek jera dan mencegah dosen lainnya untuk terlibat dalam praktik yang sama. Selain itu, sanksi hukum juga memberikan keadilan kepada mahasiswa yang menjadi korban ekstorsi.
Perubahan yang Diharapkan dalam Penanggulangan Ekstorsi di Kampus
Untuk menciptakan perubahan yang nyata dalam penanggulangan ekstorsi di kampus, langkah-langkah konkret harus diambil. Pertama, perguruan tinggi harus mengadopsi kebijakan yang jelas dan tegas terhadap praktik ekstorsi. Kebijakan ini harus mencakup sanksi yang tegas bagi dosen yang terlibat, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Selain itu, pihak berwenang, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktik ekstorsi di kampus. Pengawasan yang efektif akan membantu mencegah terjadinya praktik ekstorsi dan memberikan jaminan kepada mahasiswa bahwa pendidikan tinggi di Indonesia adalah lingkungan yang aman dan adil. Penting juga untuk melibatkan mahasiswa dalam penanggulangan ekstorsi di kampus. Mahasiswa harus diberdayakan untuk melaporkan kasus ekstorsi dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Melalui kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan pihak administrasi, perubahan yang positif dapat terjadi.
Kontribusi Mahasiswa dalam Memberantas Ekstorsi di Kampus
Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberantas praktik ekstorsi di kampus. Mereka harus menyadari hak-hak mereka dan tidak takut untuk melaporkan kasus ekstorsi yang mereka alami atau saksikan. Melalui keberanian mereka untuk melaporkan, praktik ekstorsi dapat terungkap dan pelaku dapat diadili. Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan sebagai agen perubahan di lingkungan kampus. Mereka dapat membentuk komunitas atau organisasi yang fokus pada pemberantasan ekstorsi di kampus. Melalui pendidikan dan advokasi, mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran tentang masalah ini dan memobilisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik ekstorsi. Kontribusi mahasiswa dalam memberantas ekstorsi di kampus penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas. Mahasiswa adalah pihak yang paling terdampak oleh praktik ini, dan oleh karena itu, suara mereka harus didengar dan perjuangan mereka harus didukung.
Jadi;
Praktik ekstorsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum dosen di kampus adalah tindakan tidak etis yang merugikan mahasiswa dan merusak integritas pendidikan tinggi. Keberadaan Dosen seharusnya menjadi pembimbing dan panutan bagi mahasiswa, bukan memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Dampak negatif dari praktik ekstorsi meliputi stres dan tekanan psikologis pada mahasiswa, ketidakadilan dalam lingkungan akademik, dan hilangnya kepercayaan terhadap sistem pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ekstorsi di kampus. Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberantas praktik ekstorsi ini. Melalui kesadaran, pelaporan, dan perjuangan mereka, perubahan positif dapat terjadi. Seluruh pihak, termasuk mahasiswa, dosen, dan pihak administrasi, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas dari praktik ekstorsi. Mari bersama-sama menciptakan perubahan positif dalam pendidikan tinggi Indonesia.
Kategori
- ADAT
- ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
- BK ARTISTIK
- BK MULTIKULTURAL
- BOOK CHAPTER
- BUDAYA
- CERITA FIKSI
- CINTA
- DEFENISI KONSELOR
- DOSEN BK UNG
- HKI/PATEN
- HMJ BK
- JURNAL PUBLIKASI
- KAMPUS
- KARAKTER
- KARYA
- KATA BANG JUM
- KEGIATAN MAHASISWA
- KENAKALAN REMAJA
- KETERAMPILAN KONSELING
- KOMUNIKASI KONSELING
- KONSELING LINTAS BUDAYA
- KONSELING PERGURUAN TINGGI
- KONSELOR SEBAYA
- KULIAH
- LABORATORIUM
- MAHASISWA
- OPINI
- ORIENTASI PERKULIAHAN
- OUTBOUND
- PENDEKATAN KONSELING
- PENGEMBANGAN DIRI
- PRAKTIKUM KULIAH
- PROSIDING
- PUISI
- PUSPENDIR
- REPOST BERITA ONLINE
- SEKOLAH
- SISWA
- TEORI DAN TEKNIK KONSELING
- WAWASAN BUDAYA
Arsip
- December 2024 (18)
- October 2024 (2)
- September 2024 (15)
- August 2024 (5)
- July 2024 (28)
- June 2024 (28)
- May 2024 (8)
- April 2024 (2)
- March 2024 (2)
- February 2024 (15)
- December 2023 (13)
- November 2023 (37)
- July 2023 (6)
- June 2023 (14)
- January 2023 (4)
- September 2022 (2)
- August 2022 (4)
- July 2022 (4)
- February 2022 (3)
- December 2021 (1)
- November 2021 (1)
- October 2021 (1)
- June 2021 (1)
- February 2021 (1)
- October 2020 (4)
- September 2020 (4)
- March 2020 (7)
- January 2020 (4)
Blogroll
- AKUN ACADEMIA EDU JUMADI
- AKUN GARUDA JUMADI
- AKUN ONESEARCH JUMADI
- AKUN ORCID JUMADI
- AKUN PABLON JUMADI
- AKUN PDDIKTI JUMADI
- AKUN RESEARCH GATE JUMADI
- AKUN SCHOLER JUMADI
- AKUN SINTA DIKTI JUMADI
- AKUN YOUTUBE JUMADI
- BERITA BEASISWA KEMDIKBUD
- BERITA KEMDIKBUD
- BLOG DOSEN JUMADI
- BLOG MATERI KONSELING JUMADI
- BLOG SAJAK JUMADI
- BOOK LIBRARY GENESIS - KUMPULAN REFERENSI
- BOOK PDF DRIVE - KUMPULAN BUKU
- FIP UNG BUDAYA KERJA CHAMPION
- FIP UNG WEBSITE
- FIP YOUTUBE PEDAGOGIKA TV
- JURNAL EBSCO HOST
- JURNAL JGCJ BK UNG
- JURNAL OJS FIP UNG
- KBBI
- LABORATORIUM
- LEMBAGA LLDIKTI WILAYAH 6
- LEMBAGA PDDikti BK UNG
- LEMBAGA PENELITIAN UNG
- LEMBAGA PENGABDIAN UNG
- LEMBAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
- LEMBAGA PUSAT LAYANAN TES (PLTI)
- ORGANISASI PROFESI ABKIN
- ORGANISASI PROFESI PGRI
- UNG KODE ETIK PNS - PERATURAN REKTOR
- UNG PERPUSTAKAAN
- UNG PLANET
- UNG SAHABAT
- UNG SIAT
- UNG SISTER
- WEBSITE BK UNG