DOSEN (ASN) BERAMBUT GONDRONG
By: Jumadi Mori Salam Tuasikal
Pendahuluan:
Dalam lingkungan akademis, dosen berperan penting sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan pemimpin dalam proses pendidikan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dosen diharapkan tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan budaya yang berkaitan dengan lingkungan kerjanya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penampilan fisik, termasuk gaya rambut. Dalam beberapa konteks, aturan terkait penampilan ini dapat membatasi opsi tertentu, termasuk larangan terhadap rambut gondrong. Artikel ini akan membahas mengapa dosen sebagai ASN perlu mematuhi aturan ini dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan nilai etika dan budaya.
(Sumber Foto: https://cermin-dunia.github.io/denah/post/gambar-rambut-gondrong/)
I. Aturan Hukum:
Sebagai ASN, dosen tunduk pada berbagai peraturan dan aturan hukum yang diatur oleh pemerintah. Salah satu aspek yang diatur adalah penampilan fisik, termasuk gaya rambut. Aturan ini biasanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN, seperti Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Diantara aturan tersebut yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang melarang PNS pria berambut gondrong. Berikut rincian Inmendagri yang diteken pada 4 Desember 2018. Dimana ASN Laki-laki: a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Dan yang terbaru adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut. Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi, “Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria." Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong. Adanya larangan terhadap rambut gondrong dapat dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan tatanan kerja yang profesional dan representatif.
II. Etika Profesional:
Selain mematuhi aturan hukum, dosen sebagai ASN juga diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesional. Penampilan yang bersih, rapi, dan sesuai dengan norma-norma sosial adalah bagian dari citra seorang profesional. Rambut gondrong, dalam konteks tertentu, dapat dianggap sebagai pernyataan pribadi yang mungkin tidak selaras dengan ekspektasi etika profesional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan penampilan dapat dianggap sebagai bentuk ketaatan terhadap etika kerja.
III. Budaya Organisasi dan Akademis:
Lingkungan akademis memiliki norma-norma budaya tersendiri. Dosen seringkali menjadi figur otoritatif yang memberikan contoh bagi mahasiswa dan anggota staf lainnya. Oleh karena itu, penampilan dosen dapat mempengaruhi budaya organisasi secara keseluruhan. Dalam beberapa kasus, penampilan yang mematuhi aturan dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan kohesif.
IV. Penutup:
Sebagai dosen yang merupakan ASN, kepatuhan terhadap aturan penampilan, termasuk larangan terhadap rambut gondrong, bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap etika dan budaya kerja yang sesuai dengan lingkungan akademis. Dalam mengembangkan diri sebagai ASN, dosen perlu memahami bahwa penampilan juga dapat menjadi bagian dari tanggung jawab profesional mereka. Dengan mematuhi aturan, dosen dapat memberikan kontribusi positif terhadap citra institusi dan mendukung pengembangan lingkungan kerja yang kondusif untuk pembelajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kategori
- ADAT
- ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
- BK ARTISTIK
- BK MULTIKULTURAL
- BOOK CHAPTER
- BUDAYA
- CERITA FIKSI
- CINTA
- DEFENISI KONSELOR
- DOSEN BK UNG
- HKI/PATEN
- HMJ BK
- JURNAL PUBLIKASI
- KAMPUS
- KARAKTER
- KARYA
- KATA BANG JUM
- KEGIATAN MAHASISWA
- KENAKALAN REMAJA
- KETERAMPILAN KONSELING
- KOMUNIKASI KONSELING
- KONSELING LINTAS BUDAYA
- KONSELING PERGURUAN TINGGI
- KONSELOR SEBAYA
- KULIAH
- LABORATORIUM
- MAHASISWA
- OPINI
- ORIENTASI PERKULIAHAN
- OUTBOUND
- PENDEKATAN KONSELING
- PENGEMBANGAN DIRI
- PRAKTIKUM KULIAH
- PROSIDING
- PUISI
- PUSPENDIR
- REPOST BERITA ONLINE
- SEKOLAH
- SISWA
- TEORI DAN TEKNIK KONSELING
- WAWASAN BUDAYA
Arsip
- October 2024 (2)
- September 2024 (15)
- August 2024 (5)
- July 2024 (28)
- June 2024 (28)
- May 2024 (8)
- April 2024 (2)
- March 2024 (2)
- February 2024 (15)
- December 2023 (13)
- November 2023 (37)
- July 2023 (6)
- June 2023 (14)
- January 2023 (4)
- September 2022 (2)
- August 2022 (4)
- July 2022 (4)
- February 2022 (3)
- December 2021 (1)
- November 2021 (1)
- October 2021 (1)
- June 2021 (1)
- February 2021 (1)
- October 2020 (4)
- September 2020 (4)
- March 2020 (7)
- January 2020 (4)
Blogroll
- AKUN ACADEMIA EDU JUMADI
- AKUN GARUDA JUMADI
- AKUN ONESEARCH JUMADI
- AKUN ORCID JUMADI
- AKUN PABLON JUMADI
- AKUN PDDIKTI JUMADI
- AKUN RESEARCH GATE JUMADI
- AKUN SCHOLER JUMADI
- AKUN SINTA DIKTI JUMADI
- AKUN YOUTUBE JUMADI
- BERITA BEASISWA KEMDIKBUD
- BERITA KEMDIKBUD
- BLOG DOSEN JUMADI
- BLOG MATERI KONSELING JUMADI
- BLOG SAJAK JUMADI
- BOOK LIBRARY GENESIS - KUMPULAN REFERENSI
- BOOK PDF DRIVE - KUMPULAN BUKU
- FIP UNG BUDAYA KERJA CHAMPION
- FIP UNG WEBSITE
- FIP YOUTUBE PEDAGOGIKA TV
- JURNAL EBSCO HOST
- JURNAL JGCJ BK UNG
- JURNAL OJS FIP UNG
- KBBI
- LABORATORIUM
- LEMBAGA LLDIKTI WILAYAH 6
- LEMBAGA PDDikti BK UNG
- LEMBAGA PENELITIAN UNG
- LEMBAGA PENGABDIAN UNG
- LEMBAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
- LEMBAGA PUSAT LAYANAN TES (PLTI)
- ORGANISASI PROFESI ABKIN
- ORGANISASI PROFESI PGRI
- UNG KODE ETIK PNS - PERATURAN REKTOR
- UNG PERPUSTAKAAN
- UNG PLANET
- UNG SAHABAT
- UNG SIAT
- UNG SISTER
- WEBSITE BK UNG