DEFINISI DAN JENIS KEBUTUHAN KHUSUS

15 June 2023 18:09:39 Dibaca : 16559 Kategori : ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

By: Jumadi Mori Salam Tuasikal

Istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus sangat banyak. Beberapa di antaranya mungkin sudah pernah Anda dengar. Misalnya, istilah luar biasa merupakan satu istilah yang sangat akrab dalam dunia pendidikan di Indonesia, terutama dalam kaitannya  dengan pendidikan luar biasa, lebih-lebih sebelum digunakannya secara resmi istilah pendidikan khusus. Namun, sampai kini, penggunaan istilah luar biasa masih menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pendidik sendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Mulyono Abdulrachman (2000).

 A.    Definisi Berbagai Istilah

Untuk memantapkan wawasan kita terhadap pendidikan khusus, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu makna berbagai istilah yang sering dikaitkan dengan pendidikan khusus. Istilah yang akan kita kaji maknanya mencakup istilah yang pernah digunakan di Indonesia dan yang sekarang kita gunakan, seperti pendidikan luar biasa, anak luar biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus, dan istilah-istilah dalam bahasa Inggris, seperti: impairment, exceptional children, disability, dan disorder. Diharapkan pemahaman terhadap istilah-istilah yang pernah digunakan di Indonesia dan istilah asing yang terkait akan memperkaya wawasan Anda tentang pendidikan khusus. Sebelum terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003 tetang Sisdiknas), istilah yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, dan pendidikan bagi anak-anak ini disebut sebagai pendidikan luar biasa (PLB), yaitu pendidikan bagi anak yang memiliki keluarbiasaan. anak luar biasa (ALB) adalah anak yang mempunyai sesuatu yang luar biasa yang secara signifikan membedakannya dengan anak-anak seusia pada umumnya. Keluarbiasaan yang dimiliki anak tersebut dapat merupakan sesuatu yang positif, dapat pula yang negatif. Dengan demikian, keluarbiasaan itu dapat berada di atas rata-rata anak normal, dapat pula berada di bawah rata-rata anak normal.

Dalam PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, anak luar biasa disebut sebagai peserta didik berkelainan. Setiap orang mempunyai kekurangan atau kelemahan dan kelebihan atau kekuatan. Namun, pada peserta didik berkelainan (anak luar biasa), kekurangan atau kelebihan atau yang sering disebut penyimpangan atau kelainan tersebut sangat signifikan sehingga menunjukkan perbedaan yang sangat jelas dengan anak-anak normal pada umumnya. Selanjutnya, keluarbiasaan atau kelainan tersebut berpengaruh terhadap layanan pendidikan agar anak tetap dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Sejak berlakunya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas maka digunakan istilah pendidikan khusus, yang menurut Pasal 32, ayat 1 "merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa". Dengan demikian, istilah anak luar biasa dan keluarbiasaan tidak dipakai lagi, tetapi diganti dengan istilah peserta didik berkelainan (PP No. 17/2010, Pasal 29). Secara lebih halus, kita dapat menyebutnya sebagai anak berkebutuhan khusus, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai special need children atau special need students atau child with special needs.

Sejalan dengan uraian di atas, istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang mempunyai kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan berbagai istilah yang selama ini digunakan, yaitu anak luar biasa dan anak atau peserta didik berkelainan. Dalam bahasa Inggris, istilah yang pernah digunakan untuk menyebut anak-anak ini bahkan sangat banyak, seperti handicapped children, impaired children, disabled children, retarded children, gifted children. Dalam ilmu psikologi ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mendidik anak-anak berkebutuhan khusus. Dan dalam Islam pun ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mendidik mereka agar tercapai tujuan dari pendidikan agama Islam itu sendiri yakni membimbing menjadi muslim sejati, beriman teguh, berakhlak mulia serta berguna bagi masyarakat, agama, dan negara.

 B.     Klasifikasi Anak dengan Berbagai Kebutuhan Khusus

Jenis kebutuhan khusus sangat terkait dengan tingkat kesulitan yang dihadapi anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Jenis kebutuhan ini dapat dilihat dari bidang yang mengalami penyimpangan dan dapat pula dilihat dari arah penyimpangan. Bidang penyimpangan berkaitan dengan aspek dan/atau penyebab terjadinya penyimpangan, sedangkan arah penyimpangan mengacu kepada arah yang berawal dari kondisi normal (ke atas atau ke bawah normal). Kategori anak/ peserta didik dengan kelainan atau kebutuhan khusus berdasarkan jenis penyimpangan, menurut Mulyono Abdulrachman (2000) dibuat untuk keperluan pembelajaran. Kategori tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kelompok yang mengalami penyimpangan atau kelainan dalam bidang intelektual, terdiri dari anak yang luar biasa cerdas (intellectually superior) dan anak yang tingkat kecerdasannya rendah atau yang disebut tunagrahita.
  2. Kelompok yang mengalami penyimpangan atau keluarbiasaan yang terjadi karena hambatan sensoris atau indra, terdiri dari anak tunanetra dan tunarungu.
  3. Kelompok anak yang mendapat kesulitan belajar dan gangguan komunikasi.
  4. Kelompok anak yang mengalami penyimpangan perilaku, yang terdiri dari anak tunalaras dan penyandang gangguan emosi, termasuk autis.
  5. Kelompok anak yang mempunyai keluarbiasaan/penyimpangan ganda atau berat dan sering disebut sebagai tunaganda.
  6. Dilhat dari arah penyimpangan, jenis kebutuhan khusus dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu:

a.         Kebutuhan khusus yang terkait dengan kondisi di atas normal merupakan kondisi seseorang yang melbihi batas normal dalambidang kemampuan. Aanak atau orang ini biasa disebut sebagai anak berbakat atau dalam bahasa asing disebut gifted and talented person.

b.        Kebutuhan khusus yang terkait dengan kondisi di bawah normal.

Kelainan di bawah normal dikenal dengan berbagai istilah karena memang kondisi kelainan di bawah normal sangat beragam. Jenis-jenis kelainan dibawah normal adalah (1) tunanetra, (2) tunarungu, (3) gangguan komunikasi, (4) tunagrahita, (5) tunadaksa, (6) tunalaras, (7) berkesulitan belajar, dan (8) tunaganda, yang masing-masing mempunyai kebutuhan khusus sendiri-sendiri.

1.      Tunanetra

Tunanetra berarti kurang penglihatan. Sejalan dengan makna tersebut, istilah ini dipakai untuk mereka yang mengalami gangguan penglihatan yang mengakibatkan fungsi penglihatan tidak dapat dilakukan, Oleh karena gangguan tersebut, penyandang tunanetra menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan mereka yang penglihatannya berfungsi secara normal.

2.      Tunarungu

Istilah tunarungu dikenakan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran, mulai dari yang ringan sampai dengan yang berat. Gangguan ini dapat terjadi sejak lahir (merupakan bawaan), dapat juga terjadi setelah kelahiran.

3.      Gangguan Komunikasi

Gangguan komunikasi atau dalam bahasa Inggris disebut communication disorder, merupakan gangguan yang cukup signifikan karena kemampuam berkomunikasi memungkinkan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika kemampuan ini terganggu maka proses interaksi pun akan terganggu pula. Secara garis besar, gangguan komunikasi dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu gangguan bicara (karena kerusakan organ bicara) dan gangguan bahasa (speech disorder dan language disorder).

4.      Tunagrahita

Tunagrahita atau sering dikenal dengan cacat mental adalah kemampuanmental yang berada di bawah normal. Tolok ukur yang sering dikenakan untuk ini adalah tingkat kecerdasan atau IQ. Anak tunagrahita mungkin banyak ditemukan di SD biasa, bahkan mungkin dalam kelas Anda sendiri.

5.      Tunadaksa

Tunadaksa secara harfiah berarti cacat fisik. Oleh karena kecacatan ini, anak tersebut tidak dapat menjalankan fungsi fisik secara nomal. Anak yang kakinya tidak normal karena kena polio atau yang anggota tubuhnya diamputasi karena satu penyakit dapat dikelompokkan pada anak tunadaksa. Istilah ini juga mencakup gangguan fisik dan kesehatan yang dialami oleh anak sehingga fungsi yang harus dijalani sebagai anak normal, seperti koordinasi, mobilitas, komunikasi, belajar, dan penyesuaian pribadi, secara signifikan terganggu. Oleh karena itu, ke dalam kelompok ini juga dapat dimasukkan anak-anak yang menderita penyakit epilepsy (ayan), cerebral palsy, kelainan tulang belakang, gangguan pada tulang dan otot, serta yang mengalami amputasi.

6.      Tunalaras

1stilah tunalaras digunakan sebagai padanan dari istilah behavior disorder dalam dikelompokkan dengan anak yang mengalami gangguan emosi (emotionally disturbance). Gangguan yang muncul pada anak-anak ini berupa gangguan perilaku, seperti suka menyakiti diri sendiri (misalnya mencabik-cabik pakaian atau memukul-mukul kepala), suka menyerang teman (agresif) atau bentuk penyimpangan perilaku yang lain. Termasuk juga dalam kelompok ini adalah anak-anak penderita autistik, yaitu anak-anak yang menunjukkan perilaku menyimpang yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Misalnya, memukul-mukul secara berkelanjutan, melempar/membanting benda-benda di sekitarnya, dan jari tangan yang diputar-putar. Di samping autistik atau autism, dalam kelompok ini juga termasuk attention deficit disorder (ADD) dan attention deficit hyperactive disorder (ADHD). Dari makna katanya, Anda dapat menerka bahwa penyandang ADD adalah mereka yang mendapat kesulitan dalam memusatkan perhatian (tidak mampu memusatkan perhatian) sehingga perhatiannya selalu beralih; sementara ADHD ditandai oleh ketidakmampuan memusatkan perhatian yang disertai dengan hiperaktif, tidak mau diam. Anak-anak seperti ini, khususnya ADHD perlu diwaspadai karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

7.      Anak Berkesulitan Belajar

Anak berkesulitan belajar merupakan anak-anak yang mendapat kesulitan belajar bukan karena kelainan yang dideritanya. Anak-anak ini pada umumnya mempunyai tingkat kecerdasan yang normal, namun tidak mampu mencapai prestasi yang seharusnya karena mendapat kesulitan belajar.

8.      Tunaganda

Sesuai dengan makna istilah tunaganda, kelompok penyandang kelainan jenis ini adalah mereka yang menyandang lebih dari satu jenis kelainan. Misalnya, penyandang tunanetra  dan tunarungu sekaligus, penyandang tunadaksa disertai tunagrahita atau bahkan tunadaksa, tunarungu, dan tunagrahita sekaligus. Tentu dapat dibayangkan betapa besarnya kelainan yang disandang, yang tentu saja berdampak pada kompleksnya layanan pendidikan yang seyogianya disiapkan. Oleh karena kondisi tunaganda yang seperti itu, kemungkinan mereka berada di SD biasa tentu sangat kecil. Namun, sebagai guru, pengetahuan Anda tentang anak tunaganda akan memperluas wawasan Anda tentang peserta didik berkelainan.

 C.    Penyebab Munculnya Kebutuhan Khusus

Berdasarkan waktu terjadinya, penyebab kelainan dapat dibagi menjadi tiga kategori seperti berikut.

a.       Penyebab Prenatal, yaitu penyebab yang beraksi sebelum kelahiran. Artinya, pada waktu janin masih berada dalam kandungan, mungkin sang ibu terserang virus, misalnya virus rubela, mengalami trauma atau salah minum obat, yang semuanya ini berakibat bagi munculnya kelainan pada bayi. Berdasarkan penyebab ini, Anda tentu dapat memahami kehati-hatian yang ditunjukkan oleh seorang calon ibu selama masa kehamilan. Kehatihatian ini merupakan satu usaha untuk mencegah beraksinya berbagai penyebab yang memungkinkan terjadinya kelainan.

b.      Penyebab Perinatal, yaitu penyebab yang muncul pada saat atau waktu proses kelahiran, seperti terjadinya benturan atau infeksi ketika melahirkan, proses kelahiran dengan penyedotan (di-vacuum), pemberian oksigen yang terlampau lama bagi anak yang lahir premature.

c.       Penyebab Postnatal, yaitu penyebab yang muncul setelah kelahiran, misalnya kecelakaan, jatuh, atau kena penyakit tertentu. Penyebab ini tentu dapat dihindari dengan cara berhati-hati, selalu menjaga kesehatan, serta menyiapkan lingkungan yang kondusif bagi keluarga.

 

D.    Dampak Kelainan Dan Kebutuhan Khusus

Dari pengamatan Anda terhadap ABK, baik yang ada di sekolah maupun yang mungkin berada di sekitar lingkungan Anda, barangkali Anda menemukan bahwa kelainan mempunyai dampak yang bervariasi bagi anak itu sendiri, bagi keluarga, dan tentu saja bagi masyarakat sekitar. Bagaimana dampak tersebut bagi masing-masing pihak dapat Anda kaji dari kasus-kasus yang pernah terjadi.

a.       Dampak Kelainan bagi Anak

 Kelainan yang terjadi pada anak akan membawa dampak tersendiri. Jenisdan tingkat kelainan akan menentukan dampaknya bagi anak. Kelainan vang di atas normal, yaitu anak yang mempunyai kemampuan bakat luar biasa atau yang disebut anak berbakat, barangkali akan mempunyai dampak sangat positif terhadap anak-anak ini. Mereka akan merasa bangga dengan kelainan yang dimilikinya. Namun, jika anak tersebut tidak tertangani secara baik, ada kemungkinan kelebihan yang dimilikinya membuat dia sombong, merasa superior, dan merendahkan teman-temannya. Jika ini yang terjadi, tentu anak tersebut dalam masalah. Di samping itu, kelainan atau kelebihan yang dimiliki oleh anak berbakat dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam hidupnya. Dia mungkin akan menjadi frustrasi karena berada di antara orang-orang dewasa, sedangkan dari segi usia dia masih anak-anak. Hal ini terjadi, misalnya pada anak-anak yang dari segi kemampuan sudah layak memasuki perguruan tinggi, sedangkan dari segi usia dia masih memerlukan teman-teman sebaya untuk bermain. Sebaliknya, bagi anak yang mempunyai kelainan di bawah normal, kelainan tersebut mempunyai dampak yang umumnya menghambat perkembangan anak, lebih-lebih jika ia tidak mendapat layanan yang sesuai dengan kebutuhan khususnya.

b.       Dampak Kelainan bagi Keluarga Dari kasus-kasus yang telah disajikan di atas, Anda dapat menyimak bahwa dampak kelainan bagi keluarga, terutama orang tua, juga sangat bervariasi. Ada orang tua keluarga yang secara pasrah menerima kenyataan yang mereka hadapi, namun tidak jarang yang merasa sangat terpukul, dan tentu saja ada yang bersikap tidak peduli. Anda dapat melakukan survei kecil jika di lingkungan Anda ada keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Cobalah Anda amati dan apabila mungkin, lakukan wawancara secara sopan dengan orang tua atau saudarasaudara/keluarga yang mempunyai anak berkelainan. Anda barangkali akan mendapat respon yang sangat beragam.

c.       Dampak Kelainan bagi Masyarakat Jika di lingkungan Anda ada ABK, baik yang memiliki kelainan di atas normal maupun di bawah normal, cobalah amati bagaimana sikap masyarakat di sekitar Anda. Sikap masyarakat mungkin sangat bervariasi tergantung dari latar belakang sosial budaya dan pendidikan. Ada masyarakat yang bersimpati bahkan ikut membantu menyediakan berbagai fasilitas, ada yang bersikap acuh tak acuh, bahkan tidak jarang ada yang bersikap antipati sehingga melarang anakanaknya bergaul atau berteman dengan ABK (terutama yang di bawah normal). Tidak jarang pula keberadaan ABK di satu daerah dianggap sebagai hukuman. Sehubungan dengan dampak keberadaan ABK bagi masyarakat periu dicatat bahwa masyarakat di Indonesia sudah banyak yang peduli terhadap ABK. Ini dibuktikan dengan pendirian berbagai sekolah luar biasa (SLB) yang diprakarsai oleh masyarakat. Bahkan, menurut data dari Direktorat Pendidikan Dasar, jumlah SLB Swasta hampir 12 kali lipat jumlah SLBNegeri (Tahun 1998/1999: 2.875 SLB Negeri dan 33.974 SLB Swasta).

 E.     Kebutuhan Serta Hak dan Kewajiban Anak Berkebutuhan Khusus

a. Kebutuhan Anak berkelainan ( Berkebutuhan Khusus)

Setiap makhluk mempunyai kebutuhan. Sebagai makhluk Tuhan yang dianggap mempunyai derajat tertinggi diantara makhluk lainnya, manusia mempunyai kebutuhan yang barangkali paling banyak dan kompleks. Sebagaimana dikemukakan oleh Maslow (1943) manusia sebagai makhluk tertinggi memang mempunyai kebutuhan sangat kompleks, mulai dari kebutuhan yang sangat mendasar ( basic needs), seperti makan, tempat tinggal, dan rasa aman, sampai dengan kebutuhan yang tertinggi, yaitu aktualisasi diri.

Tidak berbeda dengan orang yang normal, para penyandang kelaian juga mempunyai kebutuhan yang sama. Untuk memudahkan pemahaman pemahaman terhadap kebutuhan penyandang kelaian ini, dapat kita kelompokkan menjadi kebutuhan fisik/kesehatan, kebutuhan sosial/emosional, dan kebutuhan pendidikan.

1.      Kebutuhan fisik / kesehatan

Sebagaimana halnya orang normal, para penyandang kelainan memerlukan fasilitas yang memungkinkan mereka bergerak sesuai dengan kebutuhannya atau menjalankan kegiatan rutin sehari-hari tanpa harus bergantung pada bantuan orang lain. Yang mana kebutuhan fisik ini tentunya terkait erat dengan jenis kelainan yang disandang. Misalnya:

·         Bagi penyandang tuna daksa yang menggunakan kursi roda, adanya sarana khusus bagi kursi roda, seperti jalan miring sebagai pengganti tangga (ram) atau lift dalam gedung bertingkat yang sangat membantu mereka dalam mobilitasnya.

·         Penyandang tuna netra memerlukan tongkat yang membantunya mencari arah

·         Penyandang tunarungu memerlukan alat bantu dengar

·         Dll

Sama halnya dengan orang normal, para penyandang kelaianan juga membutuhkan kebutuhan untuk menjaga kesehatannya. Oleh karena itu diperlukan layanan kesehatan ABK yang sesuai dengan kebutuhannya seperti:

·         Physical terapi, dan occupational therapy , yang berkaitan dengan keterampilan gerak ( motor skills)

·         Speech therapy , yaitu bina wicara untuk tuna rungu

·         Dsb

Para ahli yang telibat dalam menangani kesehatan para penyandang kelaian terdiri dari dokter umum, dokter gigi, ahli physical therapy, ahli occupational therapy, ahli gizi, ahli bedah tulang, ahli tht, okterspesialis mata serta perawat. Jenis ahli ini tentu dapat bertambah sesuai dengan jenia ganggunan kesehatan yang diderita para penyandang kelainan.

2.         Kebutuhan Sosial-Emosional

Bersosialisasi merupakan kebutuhan setiap makhluk, termasuk para peyandang kelaian. Sebagai akibat dari kelaian yang disandangnya, kebutuhan tersebut kadang-kadag susah dipenuhi. Berbagai kondisi/keterampilan, seperti mencari teman, memasuki masa remaja, mencari kerja, perkawinan, kehidupan seksual, dan membesarkan anak merpakan kondisi yang menimbulkan masalah bagi penyandang kelainan. Sebagai contoh seorang tuna grahita atau tuna rungu yang mamasuki masa remaja, mereka tentu dalam kondisi yang sulit. Remaja putri tuna rungu mungkin mampu membersihkan diri sendiri pada masa datang bulan/haid , namun mereka mungkin tidak sadar akan bahay yang mungkin mereka alami karena mereka sangat lugu. Sebaliknya, remaja tunagrahita mempunyai masalah yang lebih kompleks. Selain mereka tidak mampu membersihkan diri sendiri, mereka juga tidak sadar apa arti remaja bagi seorang wanita dan bagi seorang pria, sementara kebutuhan seksual mereka mungkin berkembang secara normal.

Oleh karena itu, mereka memerlukan lindungan dan bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan yang dapat membantu meraka dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan sosialisasi dan menjadi remaja. Masalah-masalah sosialisasi dapat menyebabkan gangguan emosional, lebih-lebih bagi keluarga yan mempunyai ABK. Oleh karena tu bantuan para pekerja sosial, psikolog, dan ahli bimbingan juga dibutuhkan oleh para keluarga. Bahkan dari pengalaman sehari-hari dapat disimpulkan bahwa keluarga lebih memerlukan bantuan tersebut dari ABK sendiri. dengan bantuan ini , para orang tua diharapkan mau menerima anaknya sebagaimana adanya dan berusaha membantu mereka mengembangkan potensi yang dimilikinya.

3.      Kebutuhan Pendidikan

Kebutuhan pendidikan penyandang keluarbiasaan, meliputi berbagai aspek yang terkait dengan keluarbiasaan yang disandangnya. Misalnya, secara khusus penyandang tuna rungu memerlukan bina persepsi bunyi yang diberikan oleh seorang speech therapist, tuna netra memerlukan bimbingan khusus dalam mobilitas dan huruf braile, dan tuna grahita memerlukan bimbingan keterampilan hidup sehari-hari. Namun secara umum, semua penyandang kelaianan memerlukan latihanketerampilan/vokasional dan bimbingan karir yang memungkinkan mereka mendapat pekerjaan dan hidup mandiri tanpa banyak tergantung dari bantuan orang lain.

Para profesional yang terlibat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan penyandang keluarbiasaan antara lain guru pendidikan khusus, psikolog yang akan membantu banyak dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan ABK, audiolog, speech therapist dan ahli bimbingan. Guru pendidikan khusus dapat merupakan guru tetap di sekolah luar biasa, dapat pula sebagai guru pembimbing khusus di sekolah-sekolah terpadu. Disamping itu, akhir-akhir ini juga muncul kebutuhan akan guru pendidikan jasmani yang khusus menangani ABK. Diharapkan guru pendidikan jasmani ini akan mampu menyediakan program/latihan yang sesuai dengan kondisi fisik/kebutuhan ABK yang diajarnya.

b.      Hak penyandang Kelainan

Sebagai warga negara, para penyandang kelainan mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Yang dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dari bab tersebut terdapat4 ayat yang dapat dijadikan acuan dalammenentukan hak para penyandang kelaianan, diantaranya:

BAB IV UU No. 20 / Tahun 2003 Pasal 6

Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu

Ayat (2) : warga negara yang memiliki kelaianan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus

Ayat (4) : warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus

Ayat (5) : setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Berdasarkan undang-undang diatas dapat kita lihat bahwa ABK mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka. Mereka berhak melanjutkan pendidkan jika memang merek amemiliki kemampuan yang dipersyaratkan. Sehingga sebagai guru di jenjang pendidikan dasar, anda diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang mereka butuhkan. Undang-undang ini diharapkan dapat melindungi anak berkelainan dari perlakuan sewenang-wenang yang mungkin ditunjukkan oleh sekolah atau orang-orang tertentu.

Selain dilindungi oleh undang-undang satu negara, hak untuk mendapat pendidikan juga tercantum dalam deklarasi umum hak-hak kemanusian 1948 dan diperbaharui pada konfrensi dunia tentang pendidikan untuk semua tahun 1990 (the 1990 world confrence on education for all), yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua, terlepas dari perbedaan yang dimiliki individu.

Konfrensi dunia tentang pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) juga diselenggarakan di Salamanca, Spanyol yang dihadiri 92 negara dan 25 organisasi internasional. Dalam konfrensi tersebut dimantapkan komitmen tentang education for all yang antara lain menyebutkan :

-          Setiap anak punya hak fundamental untuk mendapat pendidikan, danharus diberi kesempatan untuk mencapai dan memelihara tahap belajar yang dapat diterimanya

-          Setiap anak punya karakteristik, minat, kemampuan, dan kebutuhan belajar yang unik

-          Sistem pendidikan harus dirancang dan program pendidika diimplementasikan dengan mempertimbangkan perbedaan yang besar dalam karakteristik dan kebutuhan anak

-          Mereka yang mempunyai kebutuhan belajar khusus (ABK) harus mempunyai akses ke sekolah biasa yang seyogyanya menerima mereka dalam suasana pendidikan yang berfokus pada anak sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka.

-          Sekolah biasa dengan orientasi inklusif ini merupakan sarana paling efektif ntuk melawan sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang mau menerima kedatangan ABK, membangun masyarakat yang utuh erpadu dan mencapai pendidikan untuk semua. Dan lebih-lebih lagi sekolah biasa dapat menyediakan pendidikan yang efektif bagi mayoritas anak-anak serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya bagi seluruh ss=istem pendidikan.

 c.       Kewajiban Penyandang Kelainan

Sebagai warga negara , para penyandang kelainan juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Undang-undang No. 20/2003 tentang sisdiknas, Bab IV, Pasal 6, menetapkan bahwa:

1.      Setiap warga negara yang berusia 7 samoai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar

2.      Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelnggaraan pendidikan

Dari pasal 6 tersebut dapat kita simak bahwa pendidikan dasar merupakan kewajiban bagi semua warga negara termasuk ABK. Hak dan ewajiban selalu berdampingan. Penyandang kelaianan bukanlah orang istimewa yang hanya menuntut hak, tetapi mereka adalah orang biasa yang wajib menghormati hak orang lain, menaati berbagai aturan yang berlaku, berperan serta dalam berbagai kegiatan bela negara sesuai dengan kemampuan mereka, berperilaku sopan dan santun, serta kewajiban lain yang berlaku bagi setiap warga negara.

Dengan kewajiban seperti ini, seorang penyandang kelainan tidak boleh berbuat seeaknya karena merasa sebagai orang yang mempunyai hakistimewa atau orang yang mendapat perlakuan istimewa. Sesuai dengan hakikat kelaian yang disandangnya, penyandang kelaian juga wajib menaati hukum yang berlaku, dan kalau ia melanggar, ia juga wajib dihukum. Misalnya, ia mencuri atau melakukan kejahatan lain, ia juga harus dihukum sesai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.